|
Menu Close Menu

Legislator NasDem Ingatkan Pancasila Harus Jadi Pondasi Perumusan RKUHP

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20.04 WIB


Moh. Haerul Amri, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Moh. Haerul Amri mengingatkan Pancasila telah menjadi ponadasi awal dalam merumusakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, dalam perumusan RKHUP tentu harus berpedomanan terhadap Pancasila.


“Dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan, Pancasila menjadi fondasi awal pembentukan undang-undang sebelum UUD 1945, termasuk dalam pembuatan Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP),” kata Haerul Amri saat menjadi pembicara dalam acara Dilkat Pancasila dan Bedah RKUHP Mahasiswa Al-Qur’an se-Jawa Barat dan Banten di Subang, Sabtu (27/8).


Sekretaris Jenderal DPP GP NasDem itu menjelaskan, Pancasila telah menjadi pemersatu bangsa Indonesia dengan segala keberagaman dan kebhinekaanya dan telah menjadi pedoman disegala sektor kehidupan Indonesia yang termuat dalam 5 silanya.


“Pancasila merupakan sumber utama dari konstitusi Indonesia sendiri, yakni UUD 1945 dan telah sesuai dengan tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang termuat dalam pembukaan UUD 1945,” Jelas politisi muda yang akrab disapa Gus Aam.


“Aturan ini bukan bermaksud untuk membatasi hak seseorang untuk berekspresi hingga mengemukakan pendapat, tetapi untuk menjaga kesatuan NKRI yang selama ini dipersatukan dengan kelima sila yang ada di Pancasila,” Sambungnya.


Lebih lanjut Aam menambahkan, dalam draf RKUHP terbaru yang sudah diserahkan ke DPR diatur hukuman bagi orang yang menyerukan penggantian Ideologi Pancasila dengan ideologi lain, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. “Ini merupakan benteng perthanan Pancasila,” tambahnya.


“KUHP baru ini penting mengikuti pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana yaitu dari paradigma retributive (balas dendam dengan penghukuman badan) menjadi paradigma keadilan mencakup prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restorative (bagi korban) dan rehabilitative (bagi keduanya). Dan telah sesuai dengan  living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat,” pungkas penerima penghargaan Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2021 dari Forkom Jurnalis Nahdliyin ini.


Acara Diklat Pancasila dan RKUHP tersebut digelar secara hybrid dengan peserta offline sebanyak 350 peserta dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan Banten, dan peserta online melalui zoom meeting sebanyak 100 orang dari berbagai daerah baik dari pulau jawa maupun luar Jawa.


Hadir sebagai pembicara diantaranya Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo atau yang biasa dipanggil Romo Benny, Guru Besar Universitas Pancasila Prof. Agus Surono, Anggota DPR RI, Moh. Haerul Amri, Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal, Tokoh Torikoh Jawa Barat, Ar-Raniri dan Tokoh Masyarakat Subang, K.H Ade Suryadi Ro’uf. (Red).

Bagikan:

Komentar