|
Menu Close Menu

Guru Dan Murid, Lain Dulu Lain Sekarang (Part 3)

Minggu, 04 September 2022 | 14.22 WIB

Lia Istifhama (Dok/Istimewa).


Oleh Lia Istifhama 


Lensajatim.id, Catatan-Pada part 3 yang merupakan bagian akhir tulisan ini, penting kiranya dicermati makna dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: "Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap umatku adalah setiap orang munafik yang pintar berbicara,"


Dan kemunafikan itulah yang selalu mendatangkan kedzoliman disebabkan merugikan orang lain, pun, dalam kisah Guru Dan Murid ini, yang mana perilaku si murid ternyata tak lebih dari rangkaian kisah tentang kemunafikan.


Berlanjut dari bagian sebelumnya, bahwa sesaat setelah pemindahan dana tersebut, senilai 100 juta rupiah langsung dicairkan oleh Pram yang kemudian dibagi dengan Sony, melalui mesin ATM dengan rincian: Rp. 50 juta ke rekening pribadi Sony dan Rp. 50 juta ke rekening pribadi Pram. Secara berangsur, uang yang semula Rp. 1,6 milyar rupiah pun, mengalami penarikan dana secara sepihak oleh Pram. Hanya selama 12 hari, uang yang tersisa adalah sebesar Rp. 5.641.000. Dan kejadian tersebut sama sekali tidak diketahui oleh sang guru dan istrinya, Hj. Salwa.


Melainkan, H. Hasan baru menyadari peristiwa pengiriman dan pencairan dana adalah pada tanggal 15 Januari 2016, saat Sony mantan murid yang pernah dibantunya mendapat pekerjaan pertama selepas lulus STM, mengakui atas peristiwa tersebut. Namun Sony mengelak tatkala diminta pertanggungjawaban atas perilakunya. Pun yang dilakukan Alex, tatkala kemudian H. Hasan mempertanyakan perihal alasan Alex mengirimkan dana tanpa sepengetahuan H. Hasan, Alex juga mengelak dan bersikukuh agar H. Hasan dan Hj. Salwa meminta pertanggungjawaban pada Pram dan Sony. 


Mendapati jawaban yang tidak memuaskan, H. Hasan dan Hj. Salwa kemudian mencari solusi lain untuk mendapatkan jawaban atas apa yang sebenarnya terjadi dalam perjanjian yang telah ditanda tangani. Termasuk, menemui Ana, pihak Bank M yang membuat rekening bersama tersebut, untuk mempertanyakan proses pembuatan rekening bersama. 


Namun hasilnya tidak juga memuaskan, yang mana Bank M pun bersikukuh bahwa rekening bersama di tempatnya, tidak mempersoalkan teknis pengambilan dana. Dalam hal ini, sebuah dana dalam rekening bersama dapat diambil melalui kartu ATM dan tidak harus ditandatangani oleh kedua pihak yang tercantum dalam rekening bersama.


Mendapati perjuangannya masih nihil, H. Hasan dan Hj. Salwa pun mencari kebenaran atas akta yang telah ditandatanganinya. Akhirnya pada 14 April 2016, mereka berhasil mendapatkan salinan akta pada Oktober tahun lalu. Syok, bahwa mereka semakin menyadari adanya upaya-upaya manipulatif tatkala didapatinya bahwa akta tersebut bukan utang piutang, melainkan jual beli.


Salinan akta tersebut memiliki beragam kejanggalan, diantaranya adalah redaksional kata atau kalimat yang tidak sesuai fakta. Seperti: kesalahan menulis jam dan tempat berlangsungnya penandatanganan, tidak adanya dua saksi, tidak adanya tanda tangan bermaterai dari Pejabat pembuatnya, tidak adanya paraf pihak-pihak, dan penulisan kalimat bahwa pembayaran dari pihak pembeli telah diterima oleh penjual. Dalam hal ini, akta tersebut menjelaskan bahwa pembeli adalah Alex dan penjual adalah Hj. Salwa.


Terkejut, karena Hj. Salwa masih mengingat bahwa Alex mengatakan di depan Arni (pejabat pembuat akta tersebut), bahwa dana belum dapat dicairkan karena menunggu penandatanganan di hadapan notaris Madiun. Namun Salinan akta yang didapatinya menyampaikan bahwa pembayaran telah lunas, yaitu sejumlah Rp. 1 milyar. Bahkan, Salinan akta yang didapatkan oleh Hj. Salwa adalah Akta Perjanjian Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual. 


Menyadari kejanggalan demi kejanggalan, Hj. Salwa yang kini telah menjadi janda, kemudian melaporkan kasus tersebut pada salah satu lembaga yudikatif, kini terus berusaha mencari kebenaran. Tentang apa keterkaitan antara Sony, Pram, Alex, Arni, dan Ana, dalam peristiwa 3 Oktober 2015 silam, sehingga beralirnya dana sejumlah Rp. 1,6 milyar tanpa sepeserpun diterima oleh Hj. Salwa sedangkan hingga kini sertifikat ponpes telah berpindah tangan, dari yang semula dibawa oleh Ana, pada November 2016 telah diberikan pada Alex.

Bagikan:

Komentar