|
Menu Close Menu

DPRD Bangkalan Kritik Pemkab Sewa Lahan Sampah 25 Juta per Bulan, TPA Permanen Tak Kunjung Terujud

Senin, 02 Februari 2026 | 16.33 WIB

Foto: Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh Wibowo.

BANGKALAN, lensajatim.id - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang menyewa lahan pembuangan sampah di Kecamatan Galis dengan biaya Rp.25 juta per bulan menuai kritik dari DPRD.


Anggaran tersebut dinilai pemborosan, terlebih rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) permanen hingga kini belum juga terealisasi.


Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh, menyoroti lemahnya perencanaan Pemkab dalam penyediaan TPA permanen. Menurutnya, persoalan sampah sudah berlangsung bertahun-tahun namun tidak pernah tuntas.


“Ini sudah menjadi masalah lama, tapi sampai sekarang TPA permanen tidak juga terealisasi. Artinya perencanaannya tidak matang,” ujar Reza, Senin (2/2/2026).


Ia juga menilai kebijakan menyewa lahan pembuangan sampah tidak efektif. Pasalnya, jika dihitung, Pemkab harus menggelontorkan anggaran sekitar Rp.300 juta setiap tahun hanya untuk biaya sewa.


“Setiap bulan harus membayar sewa, sementara anggaran untuk pembangunan TPA permanen justru tidak kunjung dimanfaatkan,” tambahnya.


Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, memastikan rencana pembebasan lahan TPA permanen akan segera direalisasikan di Kecamatan Sepulu.


“Insya Allah bulan depan sudah mulai pembebasan lahan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp3 miliar,” jelas Siddik.


Ia menjelaskan, selama ini Pemkab terpaksa menyewa lahan karena TPA milik Pemkab di Desa Buluh, Kecamatan Socah, sudah tidak dapat digunakan akibat penolakan warga setempat.


“TPA di sana ditutup karena ada penolakan masyarakat, sehingga kami harus mencari solusi sementara dengan menyewa lahan,” ujarnya.


Siddik mengakui, lambannya realisasi TPA permanen disebabkan beberapa kendala, salah satunya terkait akses jalan menuju lokasi yang berstatus milik Kementerian Kehutanan.


“Alhamdulillah, izin dari Kementerian Kehutanan baru kami terima pada Januari lalu,” katanya.


Selain menyiapkan TPA permanen, Pemkab Bangkalan juga merencanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi bekas terminal pada akses Suramadu.


“Izin dari Kementerian Perhubungan sudah keluar, sehingga eks terminal itu bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.


Dilain sisi, Abdurahman Tohir Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan, juga menilai kebijakan sewa lahan oleh Pemkab Bangkalan menunjukkan kegagalan dalam menyusun perencanaan jangka panjang pengelolaan sampah.


“Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal kegagalan perencanaan. Setiap bulan uang rakyat habis untuk sewa, sementara solusi permanen terus tertunda,” ujarnya.


Abdurahman menilai, sewa lahan seharusnya bersifat darurat dan jangka pendek. Namun faktanya, kebijakan itu berlangsung tanpa kejelasan tenggat waktu pembangunan TPA permanen.


“Darurat tapi terus dianggarkan. Ini yang patut dipertanyakan. Jangan sampai solusi sementara dijadikan kebiasaan permanen,” tegasnya.


Selain menyoroti pemborosan anggaran, Abdurahman mendesak Pemkab Bangkalan membuka secara transparan: Dasar penetapan nilai sewa lahan Rp.25 juta per bulan, lokasi dan status hukum lahan yang disewa, serta roadmap pembangunan TPA permanen.


“Publik berhak tahu, kenapa angka sewanya sebesar itu dan sampai kapan kebijakan ini akan terus dijalankan,” katanya.


Ia bahkan mendorong agar penggunaan anggaran sewa lahan tersebut diaudit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pemborosan ataupun ketidakefisienan anggaran daerah.


Dirinya menilai, janji pembebasan lahan dan pembangunan TPA permanen yang disampaikan pemerintah daerah terkesan berulang dari tahun ke tahun, tanpa realisasi nyata di lapangan.


“Janji selalu sama, tapi faktanya sampah masih dibuang di lahan sewaan. Ini yang membuat publik kehilangan kepercayaan,” pungkasnya. (Syaiful)

Bagikan:

Komentar