![]() |
| Penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (Dok/Antara). |
Rapat pleno dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota Komisi III terkait penetapan Sahroni.
“Apakah Saudara Dokter Haji Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Serentak, para anggota menyatakan persetujuan. Dengan demikian, Sahroni resmi kembali menduduki kursi pimpinan Komisi III.
Pergantian ini dilakukan setelah posisi Wakil Ketua Komisi III yang sebelumnya diisi oleh Rusdi Masse mengalami perubahan menyusul dinamika politik di internal partai. Penetapan tersebut merujuk pada Surat Pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tentang pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem.
Dengan disahkannya keputusan itu, susunan pimpinan Komisi III DPR RI kini terdiri dari:
Habiburokhman (Fraksi Partai Gerindra) sebagai Ketua
Dede Indra Permana Soediro (Fraksi PDI-P) sebagai Wakil Ketua
Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem) sebagai Wakil Ketua
Moh. Rano Alfath (Fraksi PKB) sebagai Wakil Ketua
Usai ditetapkan, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.
“Selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua serta teman-teman semua. Mudah-mudahan saya bisa menjadi lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Sahroni juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sebelumnya telah menyidangkan dirinya, seraya berharap proses tersebut menjadi pembelajaran berharga dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III diharapkan semakin memperkuat kinerja komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut. Dengan pengalaman yang dimiliki, ia diharapkan mampu mendorong sinergi antarpimpinan dan anggota dalam memperkuat fungsi pengawasan serta legislasi demi kepentingan masyarakat luas. (Ham/Had)


Komentar