![]() |
| Nia Widiyana, Pelapor.(Dok/Istimewa). |
Kuasa hukum pelapor dari PBH Jatim, Nadianto, SH., MH., menyatakan kliennya telah menempuh berbagai upaya persuasif sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, uang yang dititipkan tak kunjung dikembalikan.
“Klien kami sudah memberikan kesempatan dan tenggang waktu yang cukup. Tetapi sampai hari ini uang tersebut belum juga dikembalikan,” ujar Nadianto kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, seluruh bukti, termasuk surat pernyataan akad titipan, telah diserahkan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa proses kini tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Bukti-bukti sudah kami setor. Informasinya tinggal gelar perkara untuk menentukan naik sidik atau tidak,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas jika unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
“Kami mendesak agar segera ditetapkan tersangka apabila unsur pidananya sudah jelas. Kesempatan sudah diberikan, tenggang waktu juga cukup, tetapi tidak ada realisasi,” katanya.
Pelapor, Nia Widiyana, mengungkapkan bahwa saat uang dititipkan, terlapor menyatakan kesediaan menandatangani surat pernyataan dengan akad titipan sebagai bentuk komitmen pengembalian.
“Saat menerima titipan uang, yang bersangkutan siap menandatangani surat pernyataan dengan akad titipan,” ujarnya.
Nia juga menyebut sempat dilakukan mediasi yang difasilitasi kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, terlapor berjanji akan mengembalikan separuh tanggungan sebelum berangkat ke Jakarta. Namun janji tersebut tak terealisasi.
“Selalu janji, janji, dan janji. Tidak ada itikad baik. Bahkan pernah mencibir kami dan mengatakan tidak ada orang menerima uang bakal dipenjara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, belakangan nomor telepon terlapor tidak lagi aktif sehingga komunikasi terputus.
Dikonfirmasi terpisah, penyidik Polsek Kalianget Brigpol Imam membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan sudah masuk sekitar dua hingga tiga bulan lalu.
“Ya, benar ada. Sudah lama, sekitar dua tiga bulan lalu,” katanya.
Terkait perkembangan perkara, Imam memastikan proses kini berada pada tahap akhir klarifikasi awal.
“Ini tinggal gelar perkara. Nanti ditentukan apakah layak dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada terlapor melalui pesan WhatsApp menunjukkan status terkirim, namun panggilan telepon tidak tersambung. Nomor lain yang disebut sebagai milik keluarga terlapor juga dilaporkan tidak aktif.
Kasus ini menjadi perhatian publik setempat, sembari menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penegakan hukum selanjutnya. (Yud)


Komentar