|
Menu Close Menu

Agar Akad Tak Terkendala, KUA Kokop Imbau Warga Daftar Nikah H-10

Selasa, 10 Februari 2026 | 15.53 WIB

Foto: Hermi, Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop, memberikan sosialisasi, bimbingan, dan penyuluhan kepada calon pengantin

BANGKALAN, lensajatim.id - Bagi sebagian masyarakat, urusan pendaftaran pernikahan kerap dianggap sekadar formalitas. Namun di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, pencatatan nikah justru diposisikan sebagai pintu awal kepastian hukum dan ketenangan bagi pasangan yang akan membangun rumah tangga.


Kesadaran inilah yang mendorong KUA Kokop untuk aktif mengedukasi masyarakat agar mendaftarkan kehendak nikah minimal 10 hari kerja sebelum akad dilangsungkan. Edukasi tersebut disampaikan melalui sosialisasi langsung di kantor pelayanan hingga pemanfaatan media sosial.


Imbauan itu bukan tanpa dasar. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan secara tegas mengatur batas waktu pendaftaran kehendak nikah. Aturan ini lahir sebagai jawaban atas berbagai persoalan administratif yang sering muncul akibat pendaftaran yang terlalu mepet.


“Sering kali calon pengantin datang dalam kondisi terburu-buru. Dokumen belum lengkap, sementara jadwal akad sudah dekat. Di situ potensi masalah muncul,” ungkap Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop, Hermi. Selasa (10/2/2026).


Menurut Hermi, ketentuan H-10 hari kerja justru dirancang untuk melindungi calon pengantin. Dengan waktu yang cukup, petugas dapat melakukan verifikasi data secara cermat, memastikan keabsahan dokumen, sekaligus menghindari kesalahan pencatatan yang bisa berdampak panjang di kemudian hari.


“Kami tidak ingin ada pernikahan yang bermasalah hanya karena urusan administrasi. Aturan ini bukan untuk mempersulit, tapi agar semuanya tercatat rapi, sah secara hukum dan agama,” ujarnya.


Bagi warga yang terpaksa mendaftar kurang dari 10 hari kerja, KUA Kokop tetap membuka ruang pelayanan. Namun, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai yang disertai alasan jelas. Mekanisme ini menjadi penyeimbang antara fleksibilitas pelayanan dan kepastian hukum.


Upaya edukasi yang konsisten mulai menunjukkan hasil. KUA Kokop mencatat penurunan signifikan pendaftaran mendadak tanpa kelengkapan dokumen. Alur pelayanan pun menjadi lebih tertib, waktu kerja petugas lebih terukur, dan masyarakat memperoleh kepastian yang lebih kuat menjelang hari pernikahan.


Di balik loket pelayanan yang tampak sederhana, KUA Kokop sedang menjalankan fungsi penting negara: memastikan setiap ikatan pernikahan warga tercatat dengan benar. Sebab bagi mereka, pelayanan publik bukan sekadar menyelesaikan berkas, melainkan menjaga hak dan masa depan keluarga yang akan dibangun. (Syaiful)

Bagikan:

Komentar