|
Menu Close Menu

PTTUN Jakarta Menangkan Slamet Ariyadi, Dualisme PB IKA PMII Diharap Berakhir

Kamis, 19 Februari 2026 | 23.31 WIB

Ketua Umum PB IKA PMII Slamet Ariyadi, Sekretaris Jenderal H. Sudarto SM, S.Pd.I., M.M., serta Bendahara Umum Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Sengketa kepemimpinan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan kubu Ketua Umum Slamet Ariyadi.


Putusan banding tertanggal 18 Februari 2026 tersebut sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA. Dengan demikian, posisi hukum kepengurusan yang dipimpin Slamet Ariyadi dinyatakan sah menurut amar putusan tingkat banding.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terbanding I dan II tidak diterima seluruhnya. Pada pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat atau pembanding untuk seluruhnya.


Empat poin penting dalam putusan tersebut meliputi pengabulan gugatan pembanding secara keseluruhan, pernyataan batal atas Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan alumni PMII, perintah kepada tergugat untuk mencabut SK dimaksud, serta kewajiban para terbanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp250 ribu di tingkat banding.


Ketua Umum PB IKA PMII, Slamet Ariyadi, menyambut baik putusan tersebut. Ia berharap keputusan ini menjadi titik akhir dualisme yang selama ini terjadi di tubuh organisasi alumni PMII.


“Saya berharap putusan ini disadari bersama untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII. Sejak awal sebenarnya saya tidak ingin berperkara, tetapi situasi eksternal mengharuskan kami merespons karena kami lahir dari proses permusyawaratan yang sah,” ujar Slamet, Kamis (19/02/2026). 


Ia menegaskan, pasca-putusan ini pihaknya membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan semua pihak. Menurutnya, semangat kebersamaan dan kemaslahatan organisasi harus menjadi prioritas demi memperkuat peran alumni PMII dalam kontribusi pembangunan nasional.


Struktur kepengurusan PB IKA PMII di bawah kepemimpinan Slamet Ariyadi saat ini didampingi Sekretaris Jenderal H. Sudarto SM, S.Pd.I., M.M., serta Bendahara Umum Lia Istifhama.


Dengan keluarnya putusan PTTUN Jakarta tersebut, kubu Slamet optimistis konflik internal segera berakhir. Organisasi alumni PMII pun diharapkan dapat kembali fokus menjalankan program strategis, mempererat konsolidasi kader, serta mengambil peran aktif dalam dinamika kebangsaan. (Had) 

Bagikan:

Komentar