![]() |
| Foto: Ilustrasi KDMP di Bangkalan. (Moh. Syaiful) |
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Bangkalan (Diskop Umdag) menegaskan telah mengingatkan rekanan pelaksana proyek agar segera mengurus PBG. Izin tersebut menjadi dasar hukum sebelum pengerjaan fisik bangunan dilakukan.
Kepala Diskop Umdag Bangkalan, Moh. Rasuli, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam proses pembangunan gedung KDMP.
“Karena dalam hal ini kami hanya sebagai penerima manfaat, maka tidak bisa terlalu ikut campur perihal pembangunan gedung KDMP,” ujarnya.
Menurut Rasuli, koordinasi selama ini hanya dilakukan dengan Kodim 0829/Bangkalan sebagai stakeholder yang dipercaya mengawal pelaksanaan proyek tersebut.
“Selama ini kami hanya berkoordinasi dengan Kodim Bangkalan dan tidak pernah dengan PT Agrinas,” paparnya.
Ia mengungkapkan, persoalan kepemilikan PBG sebenarnya sudah sempat dibahas dalam rapat bersama Kodim Bangkalan. Namun, Diskop Umdag tidak mengetahui secara pasti apakah pihak pelaksana, termasuk PT Agrinas, telah menindaklanjuti pengurusan izin tersebut.
“Sudah dibahas saat rapat dengan Kodim Bangkalan, tapi tindak lanjutnya seperti apa kami tidak tahu,” tuturnya.
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bangkalan (DPRKP) memastikan hingga kini belum ada satu pun pengajuan PBG untuk pembangunan KDMP.
Kepala DPRKP Bangkalan, Roniyun Hamid, mengatakan memang pernah ada pihak yang menanyakan mekanisme pengurusan PBG. Namun, sampai saat ini belum ada pendaftaran resmi.
“Memang sempat ada yang menanyakan mekanisme. Tapi, sampai saat ini belum ada yang mendaftar atau mengurus PBG,” tandasnya. Jum'at (20/2/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas awal pembangunan KDMP. Pasalnya, PBG merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum proyek fisik dimulai. Tanpa izin tersebut, pelaksanaan pembangunan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Seorang pemerhati kebijakan publik Jawa Timur, Ahmad Annur, menilai persoalan belum diurusnya PBG pada proyek KDMP tidak bisa dianggap sepele. Menurut dia, PBG bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen hukum yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.
“Kalau benar belum ada PBG, lalu pembangunan sudah berjalan atau akan berjalan, itu problem serius. Ini bukan urusan teknis semata, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Ahmad Annur juga mengkritik sikap saling lempar tanggung jawab antar instansi. Ia menilai alasan sebagai “penerima manfaat, tidak cukup untuk melepaskan tanggung jawab moral dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
“Jangan sampai semua pihak merasa bukan kewenangannya. Publik tidak peduli siapa yang bangun atau siapa yang kawal. Yang publik tahu, itu proyek di Bangkalan dan harus tunduk pada aturan Bangkalan,” ujarnya keras.
Ia menambahkan, jika memang belum ada pengajuan PBG ke DPRKP, maka aparat pengawas internal pemerintah daerah dan lembaga penegak aturan harus turun tangan melakukan klarifikasi.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Transparansi dan kepatuhan hukum itu harga mati. Kalau sejak awal izin saja belum jelas, bagaimana publik bisa percaya pada akuntabilitas proyeknya?” tandasnya.
Menurutnya, polemik ini menjadi ujian komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib administrasi di Kabupaten Bangkalan. (Syaiful)


Komentar