Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. (Dok/Nang.) |
Lensajatim.id, Bondowoso - DPRD Bondowoso baru saja membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Pembentukan Pansus dilakukan pada Kamis (13/10/2022) oleh legislatif di Gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menerangkan, masing-masimg Pansus akan membahas tiga Raperda dengan susunan Ketua hingga anggota total berjumlah 15 legislator.
Seperti Pansus dengan Ketua, Ady Krisna akan membahas Raperda pemberdayaan dan penyelenggaraan usaha mikro; Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan Raperda pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, ada Pansus dengan Ketua Andi Hermanto. Membahas tiga Raperda lainnya, yaitu Raperda perusahaan umum daerah Ijen Tirta; Raperda perubahan atas Perda nomer 5 tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso; dan Raperda persetujuan bangunan gedung.
Pansus ke tiga, diketuai oleh Tohari, akan membahas Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren; Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin; serta Raperda pelayanan publik.
"Tadi saya sampaikan ada sembilan Raperda. Ada lima Raperda usulan eksekutif, ada empat Raperda hak inisiatif DPRD," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum dibahas di Pansus. Khususnya, Raperda hal inisiatif DPRD tersebut mulai dari rancangannya, termasuk naskah akademik yang bekerja sama dengan perguruan tinggi telah selesai.
Artinya, tahapan semua telah dilalui. Kendati begitu, selama proses pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus, dirinya berharap agar Raperda tersebut dikaji secara komprehensif.
"Jangan sampai melahirkan sebuah produk hukum, apalagi bertentangan aturan yang lebih tinggi," ujar Ketua DPC PKB Bondowoso itu.(Nang)
Komentar