|
Menu Close Menu

Advokat Profesi Mulia, Hakim Gunawan : Ada Kepuasan Tersendiri Saat Mampu Damaikan Sengketa Waris

Rabu, 21 Desember 2022 | 13.03 WIB

Hakim Gunawan, Pimpinan Kantor Hukum Halim Gunawan, S.H., M.H, dan Rekan saat ditemui di Kantornya di Surabaya. (Dok/Lensajatim.id).

Lensajati.id, Surabaya-  Kantor Hukum Hakim Gunawan, S.H., M.H dan Rekan sudah berdiri dan berjalan kurang lebih lima tahun. Hakim Gunawan selaku pimpinan menceritakan bahwa dirinya mendirikan kantor hukum karena menurutnya advokat merupakan profesi  mulia dan terhormat.


" Jadi Advokat ini profesi mulia, profesi terhormat, kita hadir untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan," terang Hakim saat berbincang dengan Lensajatim.id, Selasa, (20/12/2022).


Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia ini lalu menjelaskan bahwa selama ini dirinya sering menangani kasus-kasus perdata, terutama yang berkaitan dengan sengketa tanah. 


" Sengketa tanah ini rata-rata urusan perselisihan waris, kebanyakan begitu," terangnya. 


Hakim ini merupakan advokat dari kalangan disabilitas (berkebutuhan khusus). Tetapi meski demikian itu tidak menjadi penghalang bagi dirinya dalam membantu masyarakat untuk memberikan bantuan hukum. 


Dalam menangani kasus waris, Hakim menambahkan bahwa dirinya merasa memiliki kepuasan tersendiri saat mempu mendamaikan lewat proses mediasi konflik waris. 


" Itu sesuai dengan konsen kami bahwa kami  ini tempat konsultasi, edukasi, mediasi, baru litigasi," terangnya. 


Hakim membeberkan, biasanya dalam konflik waris itu sering terjadi misalnya ada 5 orang ahli waris tapi ternyata yang dimasukkan hanya 3 orang.


" Nah itu kita biasanya upayakan mediasi dulu, dan sebisa mungkin kita upayakan selesai di mediasi," pungkasnya. (Had/Red).

Bagikan:

Komentar