BANGKALAN, lensajatim.id - Himpunan Mahasiswa Bangkalan (HIMABA) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Timur, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pungutan dalam proses pengurusan Laporan Polisi (LP) bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Desakan tersebut muncul setelah adanya keluhan masyarakat terkait dugaan biaya yang diminta dalam pengurusan LP kecelakaan. Sorotan publik semakin menguat dengan munculnya informasi mengenai peningkatan harta kekayaan salah satu pejabat di Unit Gakkum Satlantas Polres Bangkalan yang disebut mengalami kenaikan signifikan dalam kurun waktu satu tahun.
Ketua I HIMABA, Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Jika benar terdapat pungutan dalam proses pengurusan LP kecelakaan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius. Pelayanan kepolisian adalah pelayanan publik yang seharusnya diberikan tanpa biaya di luar ketentuan resmi. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas pungutan liar," ujar Junaidi. Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penerbitan LP bagi korban kecelakaan merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang menyebutkan bahwa laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan seseorang kepada pejabat yang berwenang mengenai adanya peristiwa pidana.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 15 huruf e dan f, melarang anggota Polri menerima imbalan, hadiah, komisi, atau keuntungan pribadi yang berhubungan dengan jabatan maupun pelayanan kepada masyarakat. Aturan tersebut juga melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Junaidi menilai, apabila dugaan pungutan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi.
"Kami meminta Propam Polri dan Itwasda melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, ketua umum HIMABA, yang akrab disapa Imunk, menambahkan bahwa pihaknya juga meminta klarifikasi terkait lonjakan harta kekayaan pejabat yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang dapat merugikan institusi maupun pihak yang bersangkutan.
"Kami tidak menuduh siapa pun. Namun ketika ada dugaan pungutan yang dikeluhkan masyarakat dan pada saat yang sama terdapat peningkatan harta kekayaan yang signifikan, maka hal tersebut wajar menjadi perhatian publik. Karena itu perlu ada penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Imunk menegaskan bahwa apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan LP, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran yang tidak semestinya.
HIMABA berharap Polres Bangkalan segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Organisasi mahasiswa itu juga meminta seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.
"Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu menjadi kunci utama menjaga marwah institusi penegak hukum," pungkas Imunk. (Syaiful)


Komentar