![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep.(Dok/Istimewa). |
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Masalembu langsung melakukan penyelidikan dan operasi penggerebekan.
Kapolsek Masalembu, Asnan, memimpin langsung operasi bersama anggota Unit Reskrim. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku berinisial ACH SYAIFUL ANAM alias NANANG (28), warga Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan oleh aparat kepolisian.
Meski pelaku lolos, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 24 paket klip plastik ukuran sedang dan 75 paket klip plastik ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 41,803 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua perangkat alat hisap sabu atau bong, puluhan bendel plastik klip kosong, lima korek api gas, serta sejumlah wadah penyimpanan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp32.938.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
Menurutnya, aparat kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri sekaligus melengkapi administrasi penyidikan guna mengembangkan kasus tersebut.
“Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” ujar Ipda Asnan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, termasuk di wilayah kepulauan. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Yud)


Komentar