|
Menu Close Menu

Gugat Bupati Bojonegoro, Eks Direktur PT ADS Menang Banding di PTUN

Senin, 08 Mei 2023 | 21.47 WIB

R. Teguh Santoso, Kuasa Hukum Direktur PT ADS. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bojonegoro - Buntut pemecatan Direktur PT Asri Darma Sejahtera (PT ADS), M. Lalu Syahrul Majidi secara sepihak oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Meski awalnya gugatan ditolak, melalui gugatan banding baru-baru ini akhirnya dimenangkan oleh penggugat, M Lalu Syahril Masjidi Direktur sah PT ADS.


Sebelumnya, PTUN Surabaya menolak  gugatan perkara pemberhentian Direktur PT. ADS, M. Lalu Syahril Masjidi, melalui putusan 147/G/2022/PTUN SB tertanggal 28 Agustus 2022 lalu. Namun, karena merasa putusan PTUN Surabaya tidak memenuhi keadilan, maka melalui kuasa hukumnya, M Lalu Syahril Majidi mengajukan gugatan banding atas putusan tersebut. 


Menurut R. Teguh Santoso, Kuasa Hukum Direktur PT ADS tersebut bandingnya terkabul dengan amar  putusan nomor 31/B/2023/PT. TUN. SBY.


"Dalam keputusan tersebut, Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. ADS, Lalu. M. Syahril Majidi, tertanggal 26 Agustus 2022 dinyatakan tidak sah," ungkap R. Teguh Santoso.


Menurutnya, sesuai dengan amar putusan PTUN Surabaya ini, Bupati Bojonegoro harus mengembalikan kedudukan posisi jabatan Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera kepada Lalu M. Syahril Majdi. R Teguh mengatakan, PTUN Surabaya juga memutuskan, Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan Penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menghukum Terbanding (Tergugat/semula) untuk membayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00.


Seperti kabar sebelumnya polemik pemberhentian di tengah masa jabatan 

Direktur PT ADS muncul saat RUPS Luar Biasa di tahun lalu yang berisi evaluasi, namun tiba-tiba diputuskan ada pemberhentian Direktur Utama, sementara PT SER (mitra PT ADS di Blok Cepu) sebagai pemegang saham juga tidak merasa pernah memberikan persetujuan terkait pemberhentian direktur utama PT ADS tersebut. [*/red]

Bagikan:

Komentar