|
Menu Close Menu

Anggota Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Ungkap Kasus TPPO

Senin, 05 Juni 2023 | 23.59 WIB

Nurhadi, Anggota Komis IX DPR RI. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id, Jakarta- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi meminta pemerintah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri. Dugaan keterlibatan oknum pejabat juga harus diusut tuntas.


"Saya mendapat informasi soal sindikat TPPO, pak Benny (Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran /BP2MI-Benny Rhamdani) sudah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa ada 1.900 jenazah WNI akibat TPPO selama kurun waktu tiga tahun," kata Nurhadi dalam keterangannya, Jumat (2/6).


Nurhadi mengatakan, temuan tersebut merupakan sesuatu yang miris dan menyayat hati. Hal tersebut menjadi persoalan serius dan merupakan kasus besar yang melibatkan mafia serta bandar dengan sokongan oknum-oknum.


Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu mendorong restrukturisasi Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Satgas itu harus diisi orang-orang yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi dalam menjalankan tugas memberantas perdagangan orang.


"Saya setuju segera ada restrukturisasi Satgas TPPO. Yang mengisi jabatan adalah orang baru yang punya integritas, kredibilitas serta mampu, tegas dan berani menuntaskan persoalan ini sampai ke akar-akarnya," ujarnya.


Koordinasi antarkementerian/lembaga penting untuk mencegah TPPO. Nurhadi menilai maraknya TPPO di Indonesia karena masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dalam pemberangkatan TKI. Menurutnya, sosialisasi yang masif dari pemerintah diperlukan agar masyarakat teredukasi terkait prosedur yang legal untuk bekerja ke luar negeri.


"Karena banyak korban TPPO merupakan masyarakat di daerah yang kurang mendapatkan sosialisasi dari pemerintah," tegas Nurhadi.


Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri yakni dengan mempergunakan visa turis, bisa ziarah, dan visa umrah.


BP2MI telah melaporkan lima nama bandar perdagangan orang kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Para sindikat tersebut diduga kuat menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.(RO/dis/*)

Bagikan:

Komentar