|
Menu Close Menu

Samsat Online Talango Kini Telah Hadir Layani Pembayaran Pajak Kendaraan

Kamis, 13 Juli 2023 | 06.23 WIB

Foto bersama Kapolres Sumenep dan Camat Talango saat memberikan sertifikat penghargaan kepada Camat Talango, Rabu (12/07/2023). (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id Sumenep – Samsat Online Talango (SINTAL) kini telah hadir untuk melayani pajak kendaraan masyarakat Pulau Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.


Diketahui, inovasi baru yang diinisiasi Camat Talango ini, mendapat apresiasi dari Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H.


Bahkan, Kapolres Sumenep, melakukan pengecekan Samsat Online Talango (SINTAL) di Kepulauan Talango dan memberikan sertifikat penghargaan kepada Camat Talango, Rabu (12/07/2023).


Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi Camat Talango telah membangun Samsat Online Talango (SINTAL) yang manfaatnya bisa mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.


"Kami sangat mengapresiasi terhadap Camat Talango sudah berinisiasi membangun Samsat Online Talango (SINTAL) pembayaran pajak dan perpanjangan STNK," ujar Kapolres Sumenep.


Selain mengecek gedung dan peralatan, kata Kapolres, pihaknya juga memberikan sertifikat penghargaan sekaligus bakti sosial.


"Dengan adanya Samsat Online masyarakat Talango yang mau membayar pajak perpanjangan STNK tiap tahun atau yang lima tahun, tidak perlu lagi datang ke Samsat Sumenep cukup di Kecamatan Talango," tuturnya.


Menurut Kapolres, tujuan adanya SINTAL adalah mempermudah masyarakat Talango, untuk membayar pajak kendaraan bermotor tidak lagi datang jauh-jauh ke Sumenep dan nyeberang dengan waktu yang lama, cukup di Kecamatan Talango, mereka nanti langsung dapat STNK baru.


"Hal itu untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep dan kami mendukung peningkatan pajak daerah," pungkasnya.


Sebatas informasi tambahan, Samsat Online Talango (SINTAL) bekerja sama dengan Bank Jatim dan Dispenda. (Zi/Red)

Bagikan:

Komentar