|
Menu Close Menu

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kadisdik Jatim Ditahan Kejaksaan

Kamis, 03 Agustus 2023 | 07.58 WIB

Saiful Rachman, mantan Kadisdik Jatim dan Eny Rosidhah , mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohman Jombang saat ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim. (Dok/Kejati)

Lensajatim.id, Surabaya- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan  Tinggi Jawa Timur. Saiful terjerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Tidak sendirian, dia terjerat kasus korupsi yang sama dengan Eny Rosidhah mantan Kepala SMK Baiturrohman Jombang. Saat ini,  kedua tersangka kasus korupsi itu mendekam di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Windhu Sugiarto,  penetapan tersangka Saiful berdasarkan hasil audit BPKP Jatim. Dari situ diketahui DAK 2018 senilai Rp16,2 miliar tidak sepenuhnya direalisasikan.


“Anggaran itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebeler 60 sekolah. Setelah dilakukan audit, ternyata ada potensi kerugian Rp8,2 miliar,” jelas Windhu, Rabu (02/08/2023).


Windhu menambahkan , Saiful dan Eny tidak menggunakan DAK sesuai ketentuan. Sehingga, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.


Akibatnya, proses pembangunan ruang praktik sekolah tersebut tidak terealisasi dengan baik. Kemudian, Windhu bilang pihak kejaksaan sudah menerima tahap dua atau penyerahan barang bukti dan dua tersangka.


“Kejaksaan sebatas menerima penyerahan dari penyidik Polda Jatim,” ujarnya.


Kemudian, berkas tahap dua itu bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya lalu segera masuk proses persidangan.


“Tahap dua di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap dua, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” tandasnya. (ss/tim)

Bagikan:

Komentar