|
Menu Close Menu

Polemik Putusan MKMK Diyakini Tidak Berpengaruh Signifikan pada Elektabilitas Paslon dalam Pilpres 2024

Kamis, 09 November 2023 | 11.53 WIB

Baihaki Sirajt, Direktur Eksekutif ARCI saat wawancara dengan media. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres, menjadi polemik yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 


Baihaki Sirajt, Direktur Eksekutif Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) ikut merespon hal tersebut. Menurutnya, pro dan kontra terhadap sebuah keputusan adalah hal yang wajar dan biasa terjadi. 


Hanya saja, putusan MKMK kata Baihaki, tidak akan banyak berpengaruh terhadap tingkat keterpilihan salah satu pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilpres 2023. 


" Sejak MK memutuskan tentang batas usia Capres-Cawapres, sejak itu persepsi di masyarakat sudah terbentuk terkait keputusan tersebut. Dan ketika akhirnya Prabowo-Gibran akhirnya benar-benar mendaftar, ternyata hasil survei elektabilitasnya bagus, kalau hasil survei ARCI di Jatim Prabowo-Gibran unggul," urai Baihaki kepada media, Kamis, (09/11/2023).


Dan ketika, MKMK memberikan putusan terkait hal tersebut, persepsi masyarakat menurutnya tidak akan banyak berubah. Sehingga, pengaruhnya terhadap elektabilitas masing-masing paslon tidak akan signifikan. 


" Maka sebaiknya, waktu yang ada saat ini digunakan untuk lebih mengenalkan calonnya masing-masing, termasuk visi, misi dan gagasannya," tandasnya. 


Seperti diketahui, saat ini ada tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU  dalam Pilpres 2024 mendatang. Pertama, pasangan Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar, kemudian ada Ganjar Pranowo- Mahfud MD dan yang terakhir Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Had)

Bagikan:

Komentar