|
Menu Close Menu

Willy Aditya Soroti Netralitas Perangkat Desa di Pemilu 2024

Rabu, 22 November 2023 | 22.49 WIB

Willy Aditya, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta- Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya, menyoroti netralitas kepala desa dan perangkatnya dalam Pemilu 2024. Netralitas aparat dipertanyakan setelah asosiasi kepala desa mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.


“Kita lihat undang-undangnya seperti apa bunyinya. Kemudian kita harus sama-sama melihat kalau netralitas itu penting,” kata Willy di Jakarta, Selasa (21/11).


Delapan asosiasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu terjadi dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di Jakarta pada 20 November lalu.


Willy menyatakan kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.


Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.


Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.


Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (dis/*)

Bagikan:

Komentar