|
Menu Close Menu

Banyak Pemasangan APK Melanggar PKPU dan Perbup, Bawaslu Bangkalan Segera Lakukan Penertiban

Selasa, 12 Desember 2023 | 23.31 WIB

Achmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bangkalan- Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Memasuki pekan kedua masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menemukan banyak dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik itu Calon Anggota Legislatif (Caleg), Parpol, bahkan Capres-Cawapres. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh menjelaskan seperti yang terjadi di wilayah Kota Bangkalan misalanya, pihaknya menemukan banyak  pemasangan  Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar  PKPU dan Peraturan Bupati (Perbup). 


" Yang paling banyak itu melanggar perbup  seperti dipaku di pohon dan merusak taman, serta banyak APK yang dipasang di depan sekolah, kantor dan depan masjid, ” jelas pria yang akrab disapa Mustain ini saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (12/12/2023).


Untuk itu, sebagai upaya melakukan penertiban secara insidentil, pihaknya sudah melakukan  koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. 


" Insya Allah hari Rabu besok kita akan melakukan  penertiban insidentil di alun alun kota Bangkalan," tandasnya. 


Tidak hanya itu, Mustain juga mengaku pihaknya mencegah rencana pemasangan baliho non permanen pasangan  Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Baliho tersebut rencananya akan di pasang di Jalan Reng Road Bangkalan. 


" Kebetulan pada waktu itu mau masang Baliho non permanen dan yang orang memasang ini tidak tahu aturan, ya kita cegah, ” bebernya. 


Setelah itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Tim Kampanye Daerah Paslon nomor urut dua dan ternyata mereka mengaku tidak kenal dengan orang yang akan memasang baliho tersebut.


Sekedar  diketahui, selama ini Bawaslu Kabupaten Bangkalan getol melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu. Bahkan, baru-baru ini, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral. (Had)


Bagikan:

Komentar