|
Menu Close Menu

Memasuki Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Jatim Minta ASN Berhati-hati Menggunakan Media Sosial

Jumat, 01 Desember 2023 | 19.54 WIB

Rusmifahrizal Rustam, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam mengingatkan  Aparatur Sipil Negara (ASN) agar hati-hati dalam menggunakan media sosial demi menjaga netralitas ASN. 


" Kita menyarankan ke ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, karena di tahapan kampanye pemilu ini ada ancaman pidana pemilunya maka mereka harus berhati-hati menggunakan media sosial," terang Rusmifahrizal Rustam saat dikonfirmasi media, Jumat (01/12/2023).


Pria yang akrab disapa Rusmi ini menambahkan ASN tidak boleh menggunakan media sosialnya untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu tertentu seperti calon pasangan tertentu. Bahkan menurutnya, pelanggaran pada masa kampanye ada ancaman pidana pemilunya. 


" Misal mengikuti kegiatan, ada deklarasi calon ada kampanye pasangan calon mereka ikut di sana,  di foto orang dilaporkan, kan gak boleh ikut, misal ada kampanye calon presiden ada rapat,  ada ASN ikut di dalamnya sebagai peserta terus di foto itu bisa memenuhi kriteria melanggar netralitas ASN, kan ada pedoman perilakunya juga," tandasnya. 


" ASN tidak boleh berpihak pada peserta pemilu, keberpihakan itu bisa ikut serta dari kampanye calon itu keberpihakan," tambahnya. 


Kata Rusmi, apabila terbukti terjadi pelanggaran soal netralitas ASN maka Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipi Negara (KASN), kemudian KASN yang menjatuhkan sanksi. (Had)

Bagikan:

Komentar