|
Menu Close Menu

Soal Edaran Menag Terkait Pengeras Suara, PWNU Babel Minta Disikapi dengan Bijak

Selasa, 12 Maret 2024 | 15.57 WIB

Masmuni Mahatma, Ketua Tanfidziyah PWNU Bangka Belitung. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Ketua Tanfidziyah PWNU Bangka Belitung (Babel) Masmuni Mahatma ikut angkat bicara terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengenai penggunaan pengeras suara. 


Menurut pria yang akrab disapa Masmuni ini, dirinya berharap semua pihak merespon dengan bijak terkait keputusan Menteri Agama. 


" Surat Edaran Menteri Agama RI terkait penggunaan pengeras suara (speaker), perlu dicermati dengan bijak. Sebab bulan Ramadan, adalah bulan kerinduan kita yang istimewa dengan Allah SWT," jelas Musmuni kepada media, Selasa (12/03/2024).


Wakil Rektor II IAIN SAS Babel ini menambahkan, namanya bulan kerinduan, mari maksimalkan seteduh dan semesra mungkin menjumpai dan mencumbu Allah melalui pelbagai ritual sepanjang puasa Ramadan.


" Menteri Agama menekankan penuh kearifan, agar pengeras suara yang dipakai tarawih dan tadarusan cukup yang di dalam masjid. Ini logis, realistis, dan tidak masalah," tandasnya. 


" Sebab ibadah kita, tidak boleh juga sampai membuat orang lain kurang nyaman. Dan bukan berarti menghalangi syiar Ramadan. Ini bagian dari cara indah mengungkapkan kerinduan spiritualitas kita kepadaNya," pungkasnya. 


Dikutip dari situs resmi Kemenag (kemenag.go.id) , Surat Edaran soal pengeras suara itu lebih dulu terbit pada 18 Februari 2022. Isinya adalah soal pengaturan volume pengeras suara yang sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).


Edaran ini, salah satunya mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an, "menggunakan Pengeras Suara Dalam."


Sementara, takbir Idul fitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam. (Had)

Bagikan:

Komentar