Lensajatim.id, Sumenep- Tindakan pelecehan seksual merupakan suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan seseorang yang melanggar dari hak atau batasan dirinya dengan cara tidak etis.selain itu pelecehan seksual sendiri merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia serta akan merusak harkat martabat kemanusiaan, baik itu jiwa, akal dan fisik.
Maraknya kasus pencabulan terutama di Kabupaten Sumenep mengundang banyak kecaman dari berbagai pihak mulai dari masyarakat, aktivis hingga tenaga pendidik.
Salah satu kasus pelecehan seksual terbaru yang di lakukan oleh oknum guru ngaji kepada santrinya pada tanggal 09/04/2024. Selain itu publik di Kabupaten Sumenep juga dihebohkan dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru SD Negeri di Kecamatan Kota Sumenep.
Aisy selaku mahasiswa STKIP PGRI Sumenep geram dengan maraknya tindakan asusila yang kerap terjadi karena menurutnya tindak itu sudah mencederai citra pendidik.
"pelecehan seksual sangat tidak manusiawi dan mencederai citra sebagai pendidik" ungkapnya 19/05/2024.
Selain itu, Moh Aisy selaku Pengurus Cabang PMII Sumenep menyarankan agar masyarakat terutama seorang pendidik tidak terlibat dalam tindakan asusila. Sebab, tindakan semacam itu merugikan banyak pihak. Terutama pihak korban, pasti mengalami trauma berkepanjangan.
"saya mengecam tindakan asusila tersebut,
dirinya juga meminta pihak yang berwajib agara memproses hukum bagi pelaku agar menjadi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Proses hukum atau bahkan di kebiri saja" tegasnya. (Zi)
Komentar