Ilustrasi. (Info Sumbar). |
Lensajatim.id, Lamongan- Satreskrim Polres Lamongan yang terdiri dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan di sebuah kos kosan Gg. Mlaten Kelurahan Jetis, Kecamatan Kota Lamongan.
Pelaku berinisial AM yang tega memperkosa anak dari pemilik kos berhasil diamankan beberapa jam setelah melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan kejadian pemerkosaan dan pelaku pun telah diamankan oleh petugas.(Rabu, 29/05/2024)
Korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali oleh pelaku di Gang Mlaten dan peristiwa terjadi pada kamis dini hari, (23/05).” jelas Kasihumas.
Kejadiannya kamis dini hari, pada saat itu korban berada di dalam kamarnya tiba tiba pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban dengan alasan menumpang mencharge handphone.
Pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar korban lalu melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 5 menit dan kabur setelah berhasil memperkosa korban.
"Dengan adanya kejadian itu korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan.” lanjutnya.
Piket Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut, tak butuh waktu lama hanya dalam hitungan jam petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan AM yang merupakan warga Dsn. Tengginah Ds.Pangtonggal Kec.Proppo Pamekasan pada pukul 03.30 wib.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban lalu petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, " pungkasnya.(Ari/Had)
Komentar