Sejumlah aktivis saat menggelar demo di depan Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur di Jalan Juanda Sidoarjo. (Dok/Istimewa). |
Kedatangan mereka mendesak Kementrian Keuangan Republik Indonesia agar menghentikan praktik penangkapan rokok tanpa pita cukai dari madura.
“Carut-marutnya proses penegakan hukum rokok tanpa dilengkapi pita cukai di wilayah Madura bukanlah rahasia umum. Adanya tumpang tindih kewenangan di dalam proses penegakan hukum antara Bea dan Cukai dan aparat kepolisian sering terjadi di lapangan,” teriak Nur Faisal, salah satu korlap aksi.
Nur Faisal, menyatakan kewenangan penangkapan dan proses hukum terhadap rokok tanpa dilengkapi pita cukai kewenangan Bea dan Cukai sebagaimana ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Namun, kali ini yang banyak melakukan penangkapan terhadap rokok tanpa pita cukai justru dilakukan juga oleh aparat Kepolisian,” katanya.
Pihaknya menyatakan dugaan adanya penangkapan rokok tanpa dilengkapi pita cukai dari wilayah Madura di beberapa tempat yang dilakukan oleh Bea dan Cukai maupun oleh aparat kepolisian sebenarnya bukanlah murni untuk penegakan hukum, melainkan untuk kepentingan oknum tertentu yang diduga kuat berhubungan dengan jatah pengkondisian dari pembuat atu pengusaha rokok tanpa pita cukai dimaksud.
“Mirisnya praktik tangkap-menangkap rokok tanpa pita cukai yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian justru sepertinya dibiarkan oleh Bea dan Cukai. Karena sampai saat ini Bea dan Cukai sendiri tidak ada pernyataan tegas bahwa kewenangan penegakan hukum rokok tanpa pita cukai adalah kewenangan khusus Bea dan Cukai, sebagaimana ketentuan undang-undang cukai,”tegas Nur Faisal.
Nur Faisal, menyatakan carut-marut kewenangan penegakan hukum rokok tanpa cukai yang dilakukan oleh Bea dan Cukai maupun Aparat Kepolisian juga bagian dari pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap negara dan kebijakan ekonomi nasional.
Berdasarkan sebab-musabab dan fenomena praktik carut-marut dan tumpang tindih kewenangan penegakan hukum rokok tanpa pita cukai yang mengatasnamakan negara, padahal hanya dilakukan oleh oknum- oknum tertentu yang juga melanggar hukum, maka pihaknya menuntut sebagai berikut ;
1. Bea dan Cukai harus tegas menyatakan bahwa kewenangan penegakan hukum rokok tanpa pita cukai adalah murni kewenangan bea dan cukai, bukan kewenangan aparat kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya.
2. Hentikan praktik penangkapan rokok tanpa pita cukai dari madura, jika hal tersebut hanya digunakan untuk kepentingan oknum, bukan untuk kepentingan negara.
3. Usut dugaan pengurangan jumlah denda yang masuk ke kas negara (kantor bea dan cukai ketika ada barang bukti yang disita (ditangkap) yang diduga sengaja dikurangi oleh oknum kantor bea dan cukai di wilayah Madura.
4. Usut dugaan pita skt perusahaan rokok (pr) yang berdomisili di wilayah Madura, tapi diduga dipakai oleh produk rokok dari Perusahaan Rokok (pr) di luar Madura yang mana berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan dugaan penyalahgunaan peruntukan (pita skt ditempelkan ke produk skm.
NGK Pasirabu, Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur 1 menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan. Pihaknya mengaku akan menyampaikan kepada pimpinannya dan akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. (Had)
Komentar