Ilustrasi Peristiwa Begal. (Dok/Suara.com). |
Lensajatim.id, Surabaya- Peristiwa naas menimpa sepasang suami istri pada Minggu (01/09/2024). Sekitar jam 02.30 WIB, tepatnya di Depan Apotik Jalan Ngagel Jaya Selatan, mereka menjadi korban begal. Pelaku yang berjumlah 8 orang melakukan perampasan uang sebesar 500 ribu dan melukai korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa dari delapan pelaku, enam di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan dua lainnya adalah FM dan RT yang berdomisili di Surabaya.
Kronologi kejadiannya adalah saat FD korban suami menjemput istrinya di kawasan Ngagel. Tiba-tiba para pelaku menghampiri dan langsung melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
“Gerombolan pelaku melintas, lalu ada korban. Pelaku putar balik tiba-tiba langsung mengeroyok (korban),” kata Aris di Mapolrestabes Surabaya, Senin (9/9/2024).
Menurut Aris, gerombolan pelaku itu langsung memukul wajah FD bahkan salah satu pelaku di bawah umur melukainya dengan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.
“Ada yang memukul ada yang membacok. Membacok tiga kali itu pelaku di bawah umur. Pelaku dua orang di belakang ini (pelaku dewasa) memukul bagian wajah dan bagian tubuh korban,” ujarnya.
Sesudah dibacok dan dipukul, korban masih sempat melarikan diri sambil mengendarai sepeda motor. Namun tas korban diambil oleh para pelaku yang berisi uang dan ponsel pintar.
“Setelah dibacok dipukul, kemudian korban lari. Di situ tasnya diambil yang ada isinya handphone dan uang Rp500 ribu, kemudian korban menjemput istrinya, sadar, luka di bahu kemudian dibawa ke RS,” imbuh Aris.
Polisi mengatakan, para pelaku ini memang kerap menggelar konvoi di malam hari. Penyidik saat ini masih mendalami indikasi apakah delapan pemuda itu terindikasi berasal dari kelompok perusuh atau bukan.
Aris menyebut, pihaknya juga masih mendalami tiga TKP lainnya dengan kejadian serupa di Surabaya. Polisi belum bilang apakah tiga TKP yang lain itu terkait dengan kelompok begal pasutri di Jalan Ngagel.
Dalam kasus ini polisi menyita dua senjata tajam dan tiga kendaraan matic. Polisi menjerat dua pelaku dewasa dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Pasal 170 Pengeroyokan dan Kepemilikan Sajam. (SuaraSurabaya)
Komentar