|
Menu Close Menu

Menpan-RB Tetapkan MPP Digital Pemkab Bangkalan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23.38 WIB

 

MPP Digital Pemkab Bangkalan diresmikan oleh Menpan RB. (Dok/Istimewa)
Lensajatim.id, Surabaya- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas menetapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada Selasa, 8 Oktober 2024, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.



Sejak diresmikannya MPP Kabupaten Bangkalan pada 21 November 2023 oleh Menpan RB, Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada awal tahun 2024 telah mengajukan permohonan resmi kepada Kemenpan RB terkait kesiapan MPP Bangkalan dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui MPP Digital.


Beberapa langkah yang dilakukan untuk meningkatkan layanan antara lain mengintegrasikan dan membagikan data layanan di MPP Bangkalan berdasarkan hasil evaluasi, penilaian, dan asistensi Tim dari KemenpanRB, mengintegrasikan data Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), serta mengembangkan MPP Digital agar dapat digunakan oleh pengguna iOS.


Pj. Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa penetapan MPP Digital merupakan salah satu langkah penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik melalui implementasi Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE).


"Transformasi pelayanan melalui MPP Digital ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui platform digital, sehingga pelayanan akan lebih cepat, akurat, transparan, terintegrasi, dan efisien," ujar Pj. Bupati.


Dengan MPP Digital yang sudah terintegrasi, masyarakat hanya perlu mengakses satu platform digital untuk layanan dari berbagai instansi yang berbeda. "Jadi, tidak perlu lagi datang ke berbagai instansi dan tempat. Alur birokrasi yang panjang dipangkas agar lebih efisien dan efektif," tambahnya. (Fiq) 

Bagikan:

Komentar