Pj. Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si, saat memimpin rapat tata kelola parkir di Bangkalan. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Bangkalan- Program retribusi pajak parkir berlangganan resmi dihapus oleh Pj. Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si,. Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi tata kelola parkir Kabupaten Bangkalan yang digelar pada Senin, (16/12/2024).
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah perangkat daerah terkait, Komandan Kodim, serta pihak Polres Bangkalan. Dalam pernyataannya, Pj. Bupati menegaskan bahwa penghapusan pajak parkir berlangganan merupakan respon terhadap keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian praktik di lapangan.
"Setelah empat tahun berjalan, kami mengevaluasi sistem parkir berlangganan. Banyak masyarakat yang mengeluh karena meskipun sudah membayar pajak parkir berlangganan, mereka tetap dikenakan biaya parkir oleh juru parkir (jukir). Padahal, jukir tersebut sudah digaji. Hal ini tentu tidak adil bagi masyarakat," ucap Arief.
Sebagai pengganti, Pemerintah Daerah akan kembali menerapkan sistem parkir berbasis karcis, pihaknya menekankan bahwa seluruh penyelenggara parkir di lahan milik pemerintah diwajibkan menggunakan karcis parkir resmi.
"Jadi pengelola parkir yang menggunakan lahan milik pemerintah seperti menggunakan bahu jalan wajib membeli karcis ke Dishub. Jadi selain karcis dari Dishub itu tidak sah," tegasnya.
Pengelola parkir juga diwajibkan memiliki izin operasional dari Dinas Perhubungan Bangkalan. "Pengelola parkir juga wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir," tuturnya.
Selain itu, penyelenggara parkir yang memakai lahan milik sendiri seperti warung makan dan lainnya wajib menyetorkan kontribusi sebesar 30 persen dari penghasilan mereka kepada Pemerintah Daerah.
"Termasuk parkir khusus dan parkir di halaman milik sendiri, semua tetap harus diawasi dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah," tandasnya.
Dengan sistem parkir karcis, dirinya berharap PAD daerah bisa mengalami peningkatan. " Saya juga mengajak masyarakat Bangkalan untuk menggunakan plat nomor Bangkalan agar pajak kendaraan bermotor dapat terserap optimal, " pungkasnya. (Fiq/Red).
Komentar