|
Menu Close Menu

Dalil Gugatan Dipatahkan, KPU Sumenep Tegaskan Pilkada Berjalan Jujur dan Adil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 23.15 WIB

Kuasa Hukum Termohon, M. Hakim Yunizar D, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung II MK, pada Jumat (17/01/2025) (Sumber Foto: Humas/Teguh, via laman Mahkamah Konstitusi, 2025).
Lensajatim.id Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep membantah dalil gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam, dalam sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).  


Dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung pada Jumat (17/1/2025), kuasa hukum KPU Sumenep, M. Hakim Yunizar D, menegaskan bahwa tuduhan terkait kecurangan dalam proses pemungutan suara tidak berdasar.  


“Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.  


KPU Sumenep membantah tuduhan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan rekapitulasi sendiri tanpa pemungutan suara dan bahwa surat suara sudah tercoblos sebelum pemilihan untuk Paslon 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim. Menurutnya, semua proses telah berjalan sesuai prosedur tanpa adanya laporan pelanggaran dari saksi Pemohon maupun pengawas TPS.  


Sementara itu, Paslon 2 selaku Pihak Terkait juga meminta MK menolak permohonan Paslon 1 karena dinilai melewati batas waktu pengajuan sengketa. Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-APPP) Nomor 208/PAN.MK/e-AP3/12/2024, gugatan diajukan pada 10 Desember 2024, sedangkan batas waktu yang ditetapkan adalah 9 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.  


Dengan demikian, baik KPU Sumenep maupun Paslon 2 meminta MK menolak permohonan sengketa Pilkada ini dan tetap mengesahkan Keputusan KPU Nomor 2627 Tahun 2024 sebagai hasil resmi Pilkada Sumenep.  


Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep juga menegaskan bahwa semua laporan dugaan pelanggaran telah ditangani sesuai ketentuan. Anggota Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain ZA, menyatakan bahwa proses pengawasan dilakukan secara transparan, termasuk penyampaian informasi kepada pelapor dan terlapor melalui berbagai saluran komunikasi.  


Dengan perkembangan ini, keputusan akhir kini berada di tangan MK untuk menentukan sah atau tidaknya hasil Pilkada Sumenep 2024. (Zi) 

Bagikan:

Komentar