![]() |
Potret PKL yang berjalan di pinggir jalan.(Dok/Istimewa). |
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Romli, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mengangkut rombong-rombong yang ditinggalkan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
"Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya. Jika masih ada rombong yang ditinggal dan mengganggu ketertiban, kami akan angkut," tegas Romli, Rabu (30/04/2025.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata kawasan kota agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. DKUPP juga mengimbau para PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak meninggalkan rombong dagangan mereka di tempat yang tidak semestinya.
Sementara itu, beberapa PKL mengaku kesulitan untuk memindahkan rombong mereka setiap hari karena keterbatasan tenaga dan fasilitas. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi para pedagang kecil.
DKUPP berencana untuk terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para PKL sebelum mengambil tindakan penertiban. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, langkah tegas akan diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (Yud)
Komentar