|
Menu Close Menu

DKUPP Sumenep Ingatkan PKL Soal Rombong Ditinggal di Pinggir Jalan

Kamis, 01 Mei 2025 | 12.21 WIB

Potret PKL yang berjalan di pinggir jalan.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep mengeluarkan peringatan keras kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan rombong dagangan mereka di pinggir jalan.  Rombong-rombong yang tidak dipindahkan dan dibiarkan di trotoar atau bahu jalan dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan estetika kota. 


Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Romli, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mengangkut rombong-rombong yang ditinggalkan tersebut.  Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. 


"Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya. Jika masih ada rombong yang ditinggal dan mengganggu ketertiban, kami akan angkut," tegas Romli, Rabu (30/04/2025.


Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata kawasan kota agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.  DKUPP juga mengimbau para PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak meninggalkan rombong dagangan mereka di tempat yang tidak semestinya. 


Sementara itu, beberapa PKL mengaku kesulitan untuk memindahkan rombong mereka setiap hari karena keterbatasan tenaga dan fasilitas.  Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi para pedagang kecil. 


DKUPP berencana untuk terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para PKL sebelum mengambil tindakan penertiban.  Namun, jika peringatan tidak diindahkan, langkah tegas akan diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (Yud) 

Bagikan:

Komentar