![]() |
| Polres Jombang saat mengamankan taman ganja di salah satu rumah kontrakan.(Dok/Istimewa). |
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, dalam operasi tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pelaku. “Hari ini kami mengamankan seorang pria berinisial R yang menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar AKBP Ardi, Senin (15/12/2025).
Pantauan di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, petugas tampak menyisir seluruh bagian rumah kontrakan sambil membawa terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kamar hingga area dapur dan halaman belakang rumah.
Hasilnya, dua dari tiga kamar di rumah tersebut diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, dapur dan kebun belakang juga dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman. Dari penggeledahan sementara, polisi menemukan lebih dari 100 batang tanaman ganja yang masih tumbuh.
Tidak hanya tanaman ganja segar, petugas juga menemukan ganja yang telah dipanen dengan berat sekitar 5,3 kilogram, serta sejumlah ganja yang disimpan dan direndam di dalam toples.
“Terduga pelaku mengaku baru satu kali panen, namun hal tersebut masih kami dalami untuk memastikan kebenarannya,” tambah AKBP Ardi.
Menurutnya, terungkapnya kebun ganja di dalam rumah sewaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya. Dari keterangan sementara, bibit atau biji ganja yang digunakan pelaku diperoleh dari wilayah Kecamatan Diwek.
“Kasus ini terungkap berkat pengembangan petugas. Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara. Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah peredaran narkoba. (Bi/Had)


Komentar