|
Menu Close Menu

Diduga Lakukan Penganiayaan, Warga Gapura Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 | 17.43 WIB

Korban didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Gapura, Sumenep. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep– Seorang warga Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, berinisial HLQ, diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan Pasar Ikan Desa Longos, Kecamatan Gapura, Jumat (20/2/2026) sore.


Peristiwa tersebut terjadi di area jalan raya sekitar pasar dan sempat mengundang perhatian warga sekitar.


Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan disertai pecah pembuluh darah serta luka gores di bagian belakang leher yang diduga akibat cakaran.


Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Batang-Batang.


Keluarga korban, melalui JKF yang merupakan kakak sepupu korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gapura.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.


JKF menuturkan dirinya mengetahui kejadian itu setelah menerima telepon dari rekannya yang mengabarkan korban tengah dirawat.


“Saya langsung ke Puskesmas untuk memastikan. Setibanya di sana, saya melihat kondisi adik sepupu saya mengalami memar di mata kanan dan luka di belakang leher,” ujarnya.


Dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial BRR dan INWT, yang merupakan warga Kecamatan Gapura.


Kuasa hukum pelapor, Nadianto, SH, MH dari Kantor Hukum PBH Jatim, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.


Ia menambahkan, pihak terlapor dijadwalkan segera menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.


“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif,” ujarnya, Selasa (25/02/2026).


Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, pihak kepolisian memastikan laporan masyarakat akan ditangani secara prosedural dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.


Kasus ini menjadi perhatian warga setempat, sekaligus pengingat pentingnya menjaga kondusivitas dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang berlaku. (Yud) 

Bagikan:

Komentar