![]() |
Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI.(Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, angkat bicara terkait wacana penonaktifan 7,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Langkah penonaktifan tersebut dilakukan karena peserta dimaksud tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta dianggap sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan karena dinilai telah sejahtera.
Menanggapi hal itu, Nurhadi mempertanyakan akurasi proses validasi dan verifikasi data yang digunakan oleh pemerintah.
“Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dianggap sejahtera, maka pertanyaannya, apakah proses validasi dan verifikasi datanya sudah benar-benar akurat dan sesuai dengan realita di lapangan?” ujar Nurhadi, Senin (24/6/2025).
Ia menyoroti bahwa proses untuk mengurus kembali status sebagai penerima bantuan PBI tidaklah mudah. Menurutnya, jalurnya cukup panjang, memakan waktu, dan tidak semua masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh.
Nurhadi menilai, pemerintah seharusnya mempermudah, bukan mempersulit masyarakat, apalagi menyangkut JKN yang merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hak hidup warga negara.
“Pemerintah perlu berkaca dari kasus-kasus yang terjadi di lapangan. Banyak masyarakat yang ditolak rumah sakit karena masalah administratif, lalu meninggal atau tak tertolong dalam proses pencarian layanan,” tambahnya.
Ia memperingatkan agar tidak terjadi kesalahan teknis atau ketidaksempurnaan pembaruan data yang berujung pada hilangnya akses kesehatan jutaan masyarakat rentan.
“Negara tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap hak dasar warga,” tegasnya.
Nurhadi mendorong Kemensos dan BPJS Kesehatan segera membuka kanal pengaduan yang responsif, transparan, dan mudah diakses bagi masyarakat yang terdampak. Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi lebih intens untuk memastikan tidak ada warga miskin yang keluar dari sistem perlindungan sosial hanya karena tidak terdata.
“Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, seharusnya jaminan kesehatan justru diperkuat, bukan dikurangi. Komisi IX DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Had)
Komentar