![]() |
Layanan hotline 24 jam Polresta Malang (Dok. Istimewa) |
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Ia menegaskan, layanan ini terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan kehadiran aparat penegak hukum secara cepat dan tepat.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian secara cepat, silakan memanfaatkan saluran resmi kami, yakni Layanan Polri 110 dan hotline WhatsApp di 081137802000. Operator kami siap siaga 24 jam menerima laporan atau pengaduan dengan respons yang cepat dan tepat,” ujar Kombes Nanang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).
Setiap laporan yang masuk melalui layanan tersebut, menurut Kombes Nanang, akan langsung ditindaklanjuti oleh operator dan diteruskan ke personel kepolisian terdekat atau ke polsek jajaran sesuai lokasi kejadian.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak takut atau ragu untuk melapor. Gangguan keamanan seperti aksi kriminalitas, kecelakaan, perkelahian, hingga peristiwa mencurigakan perlu segera diinformasikan demi terciptanya ketertiban umum.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Operator akan langsung merespons setiap laporan yang masuk, baik berupa informasi adanya aksi kriminalitas, kecelakaan, peristiwa mencurigakan, maupun kondisi yang membahayakan warga,” tambahnya.
Kombes Nanang menyarankan agar pelapor menyampaikan identitas secara jelas serta kronologi kejadian. Pelapor juga diminta mengaktifkan fitur lokasi di ponsel dan membagikan tautan lokasi (share location) agar petugas bisa segera meluncur ke titik kejadian.
“Untuk memudahkan penyebutan lokasi, kami minta masyarakat memahami titik kejadiannya atau segera kirimkan share loc melalui HP Anda ke nomor hotline kami,” tegasnya.
Melalui layanan ini, Polresta Malang Kota berharap keaktifan masyarakat dalam melapor dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Malang.
“Kami hadir dan siap melayani masyarakat 24 jam. Segera laporkan jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian yang merugikan dan membahayakan,” pungkasnya. (Roy/Had)
Komentar