![]() |
Gus Iwan, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur.(Dok/Istimewa). |
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Gus Iwan ini menegaskan bahwa dirinya memisahkan antara gagasan dasar yang dibawa putusan tersebut dan landasan hukum yang menjadi pijakannya.
“Kalau saya ditanya soal pandangan terhadap keputusan MK ini, maka saya menanggapinya dari dua sisi: ide dan konstitusi,” ujar Gus Iwan kepada wartawan, Rabu (09/07/2025).
Menurut Gus Iwan, dari sisi ide atau substansi, pemisahan pemilu bisa menjadi bahan evaluasi bersama. Ia melihat ada peluang untuk menata ulang sistem demokrasi agar lebih efisien dan tidak membebani penyelenggara maupun pemilih.
“Secara ide, oke lah. Ini bisa jadi evaluasi bersama. Apakah memang pelaksanaan pemilu selama ini terlalu padat atau kompleks, itu bisa dikaji,” jelas tokoh muda Nahdliyin yang juga dinobatkan sebagai Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif oleh Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN).
Namun di sisi lain, dari sudut konstitusionalitas, ia justru mengkritik keras putusan tersebut. Menurutnya, MK telah mengambil langkah yang berisiko dengan menabrak prinsip dasar konstitusi.
“Tetapi secara regulasi, secara konstitusi, saya menganggap ini menabrak. Menabrak konstitusi yang ada,” tegasnya.
Gus Iwan menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi seharusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak luas. Menurutnya, keputusan tentang format dan mekanisme pemilu seharusnya melalui proses legislasi, bukan semata tafsir yuridis.
“Ini menyangkut hajat demokrasi lima tahunan. Seharusnya melibatkan DPR, partai politik, dan masyarakat sipil. Tidak bisa langsung diubah lewat tafsir,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan seperti ini bisa berdampak sistemik terhadap sistem kepemiluan nasional, termasuk tahapan, anggaran, serta integrasi hasil pemilu legislatif dan eksekutif.
“Diskursus publik harus dibuka luas. Jangan sampai keputusan penting seperti ini justru mempersempit demokrasi kita,” tutupnya. (Had)
Komentar