|
Menu Close Menu

Minim Pengawasan, KPK Buka-bukaan Soal Penyimpangan Dana Hibah Jatim Rp12,47 T

Selasa, 22 Juli 2025 | 06.17 WIB

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK (Dok/Ipol.id) 
Lensajatim.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam rentang tahun 2023 hingga 2025, tak kurang dari Rp12,47 triliun digelontorkan ke lebih dari 20.000 lembaga penerima, namun audit pengawasan menemukan banyak potensi pelanggaran yang mengindikasikan praktik korupsi berjamaah.


Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa verifikasi penerima hibah dilakukan secara tidak profesional. Bahkan, ditemukan 757 rekening bermasalah, dengan kesamaan identitas hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dan NIK.


Yang mengejutkan, KPK menemukan pola "jatah hibah" yang didesain oleh pimpinan DPRD, lengkap dengan praktik pemotongan hingga 30 persen. Rinciannya: 20 persen digunakan sebagai "ijon" untuk anggota dewan, dan sisanya menjadi keuntungan pribadi koordinator di lapangan.


“Ada ketidaksesuaian kegiatan dengan proposal. Banyak proyek telah ‘dikondisikan’ oleh pihak luar. Bahkan Bank Jatim sebagai pengelola RKUD belum memiliki sistem verifikasi pencairan dana yang memadai,” tegas Budi dalam rilis resmi, Senin (21/7/2025).


Tak hanya itu, KPK mengantongi data 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan, dengan kerugian negara senilai Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan hingga kini.


Budi juga menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar data teknis. KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur.


Kasus ini menyeret 21 tersangka, di antaranya mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim, aparatur desa, pengurus partai politik, hingga pihak swasta.


“Kami tidak hanya berhenti pada penindakan, tapi juga mendorong reformasi sistem. Dana hibah seharusnya menjadi alat pembangunan, bukan jadi ATM politik,” ujar Budi.


KPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemprov Jatim, antara lain:


Menajamkan tujuan hibah sesuai program prioritas daerah


Menyusun kriteria penerima berbasis indikator terukur


Digitalisasi sistem hibah dan keterbukaan akses publik


Kolaborasi antar-instansi hingga tingkat nasional


Selain itu, KPK juga mendorong lahirnya platform nasional berbasis NIK, untuk menghindari manipulasi organisasi fiktif dan memperkuat sistem verifikasi lintas instansi.


“Kasus di Jatim harus jadi pelajaran nasional. Reformasi tata kelola hibah mutlak diperlukan, agar uang rakyat benar-benar kembali ke rakyat, bukan ke kantong elite,” pungkas Budi. (Had) 


Bagikan:

Komentar