|
Menu Close Menu

PPDB Jatim 2025 Disorot Ombudsman: Kelalaian Sistem Bisa Rugikan Masa Depan Siswa

Kamis, 10 Juli 2025 | 10.51 WIB

Agus Muttaqien, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Timur kembali menuai sorotan. Di tengah harapan para orang tua, justru muncul kekecewaan mendalam akibat dugaan kegagalan sistem daring yang menyebabkan nama-nama calon siswa tiba-tiba menghilang dari daftar penerimaan.


Keluhan datang dari sejumlah wali murid di Surabaya dan Banyuwangi. Mereka menuding adanya kejanggalan dalam sistem seleksi yang dijalankan secara online, termasuk dugaan kesalahan input oleh operator hingga potensi manipulasi data.


Menanggapi polemik tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur bergerak cepat. Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqien, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan manajemen PPDB daring.


“Kami menerima laporan adanya calon siswa yang tidak terdaftar akibat dugaan salah input oleh operator. Ini menunjukkan kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele,” tegas Agus, Rabu (9/7/2025).


Kekacauan ini tidak hanya terjadi di Surabaya. Di Banyuwangi, lebih dari 120 siswa disebut “terkena prank” karena data mereka tidak difinalisasi oleh pihak sekolah. Ombudsman menduga adanya human error dari kepala sekolah yang tidak segera mengklik finalisasi data.


“Finalisasi adalah langkah penting. Jika kepala sekolah lalai, maka ini jelas bentuk maladministrasi,” imbuh Agus.


Ombudsman mendorong agar siswa yang terdampak segera diberikan solusi, baik melalui jalur pengisian pagu di sekolah negeri atau dialihkan ke sekolah swasta yang masuk dalam sistem PPDB.


Agus juga menegaskan pentingnya menelusuri rantai kesalahan, mulai dari operator, kepala sekolah, Kacabdin, hingga pimpinan Dinas Pendidikan. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan perlunya audit menyeluruh, termasuk melibatkan pihak ketiga seperti ITS, yang diketahui bertanggung jawab atas sistem PPDB.


“Audit harus dilakukan secara total, termasuk terhadap ITS yang membangun sistem. Tidak bisa hanya karena menggunakan server pihak ketiga lalu merasa bebas dari tanggung jawab,” ujarnya.


Lebih lanjut, Agus mengungkap bahwa Dinas Kominfo Jawa Timur ternyata tidak dilibatkan dalam proses penyusunan sistem PPDB daring oleh ITS, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan besar soal koordinasi antarinstansi.


Salah satu orang tua murid, Yossy Chandra Kurniawarta, turut menyuarakan kekecewaannya. Ia menceritakan bahwa anaknya, Ananda Nussy Apriliano, sempat masuk dalam daftar penerimaan SMKN 3 Surabaya melalui jalur prestasi dengan nilai 88,26. Namun, pada malam hari jelang penutupan sistem, nama Ananda mendadak hilang dari daftar.


“Kami memantau sistem hingga pukul 23.00, nama anak saya masih ada. Tapi sekitar 23.30, tiba-tiba hilang. Bukan hanya anak saya, beberapa anak tetangga juga hilang,” ujarnya kecewa.


Yossy menyebut telah menyimpan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti bahwa nama anaknya sempat masuk sebelum akhirnya terhapus dari sistem.


Atas kekisruhan ini, Ombudsman Jatim mendesak Gubernur Jawa Timur untuk memberikan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan. Agus menegaskan bahwa kekacauan PPDB 2025 mencerminkan lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen.


“Jangan sampai masalah ini dianggap biasa. Ini menyangkut hak pendidikan anak-anak kita,” pungkas Agus.


Kasus PPDB daring Jatim 2025 menjadi alarm serius akan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan. Ombudsman menegaskan, siapa pun yang terbukti lalai—baik operator, kepala sekolah, hingga pejabat tinggi—harus bertanggung jawab. (Sumber: Suaraindonesia.co.id) 

Bagikan:

Komentar