![]() |
| Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI.(Dok/Istimewa). |
“Ini bukan perkara kecil. Ini adalah bentuk diskriminasi nyata yang dapat mencoreng citra ekspor pangan Indonesia di mata dunia. Bahkan, bisa memicu krisis kepercayaan terhadap produk-produk UMKM kita,” tegas Nurhadi, Jumat (1/8/2025).
Pelabelan itu mengacu pada peringatan California Proposition 65 yang ditemukan pada kemasan bumbu instan Indonesia di salah satu pasar di California. Video terkait insiden ini viral di media sosial, memperlihatkan hanya produk asal Indonesia yang diberi label peringatan, sementara produk sejenis dari negara lain tidak mengalami hal serupa.
Nurhadi menyayangkan tindakan sepihak tersebut, yang dinilainya merusak reputasi rempah-rempah dan bumbu Nusantara—warisan kuliner yang selama ini dikenal dunia karena nilai kesehatan dan penggunaannya dalam pengobatan tradisional.
“Selama ratusan tahun, bumbu-bumbu Indonesia telah menjadi bagian dari budaya dan kesehatan masyarakat. Labelisasi ini melecehkan warisan kuliner kita,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan dalam pelabelan tersebut dan menuding adanya ketidakadilan dalam standar pengujian yang diterapkan.
“Kalau Amerika menyebut bumbu kita berbahaya, di mana letak keilmuan mereka? Apakah adil secara perdagangan global?” lanjutnya.
Lebih lanjut, Nurhadi mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tidak hanya bersikap normatif. Ia meminta agar BPOM segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan untuk mengirimkan nota protes resmi kepada otoritas AS serta membuka peluang audit standar bersama secara independen.
“Ini bukan saatnya diam. Pemerintah harus menunjukkan sikap. Kita perlu pembelaan yang kuat berbasis data ilmiah. Jika dibiarkan, produk khas lain seperti tempe, sambal, bahkan jahe bisa menjadi korban labelisasi sepihak di masa depan,” tegas Nurhadi.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa isu ini menyangkut harga diri bangsa, bukan sekadar urusan dagang. (Had)


Komentar