|
Menu Close Menu

DPR Dorong Kepastian Royalti Musik, Publik Tidak Boleh Takut Bermusik

Rabu, 27 Agustus 2025 | 07.14 WIB

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI saat memimpin rapat.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta– Polemik soal royalti musik kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan perlunya peta masalah yang jelas agar publik, khususnya pelaku seni, tidak lagi dihantui rasa takut saat berkarya maupun menikmati musik.


Menurut Willy, fenomena masyarakat yang merasa waswas karena bisa ditagih saat memutar musik harus segera diakhiri. “Tidak boleh ada ketakutan dalam bermusik. Ini komitmen DPR, bagaimana musik bisa dinikmati tanpa rasa ngeri-ngeri sedap,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).


Untuk itu, DPR akan mengundang berbagai pihak mulai dari pemusik, pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara acara, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengurai akar persoalan dan mencari solusi bersama.


“Kami ingin mengategorisasi dulu, apakah masalah ini bersifat kelembagaan, administratif, atau justru fundamental,” jelas Willy.


Willy menyebut, penyelesaian persoalan royalti bisa ditempuh lewat revisi peraturan. Jika permasalahan hanya bersumber dari interpretasi yang keliru terhadap peraturan menteri, maka cukup dilakukan pembaruan tanpa harus mengubah Undang-Undang Hak Cipta.


“UU Hak Cipta itu cakupannya luas, bukan hanya musik. Ada ilmu pengetahuan dan bidang lain. Jadi kita lihat dulu, apakah ini masalah teknis atau memang regulasi induknya yang perlu direvisi,” katanya.


Tak hanya itu, Komisi XIII juga menyoroti tata kelola LMK yang selama ini dinilai masih menimbulkan tumpang tindih klaim. Willy menegaskan, audit terhadap kelembagaan dan keuangan LMK menjadi langkah penting.


“Kalau ada yang merasa dirugikan selama ini karena ada praktik nakal, memungut seenaknya, tentu harus diaudit. Supaya jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.


Willy menambahkan, keberadaan LMK sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi hak para pelaku musik. Namun, praktik di lapangan justru kerap menimbulkan kebingungan karena banyaknya klaim yang tidak terkoordinasi.


“LMK bisa dibentuk minimal 200 orang dengan mendaftarkan ke Kementerian Hukum. Tetapi praktiknya sering terjadi saling klaim dan saling salip, tanpa kejelasan tanggung jawab. Inilah yang harus dirapikan,” ujarnya.


DPR, kata Willy, berharap pembenahan regulasi dan tata kelola LMK akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Dengan begitu, para pencipta, penyanyi, dan pelaku musik terlindungi haknya, sementara masyarakat dapat menikmati musik tanpa dibayangi ketakutan. (Had) 

Bagikan:

Komentar