![]() |
| Ning Lia, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.(Dok/Istimewa). |
Selain Muslimat NU, kolaborasi ini juga melibatkan Aisyiyah dan Fatayat NU sebagai mitra strategis. Tujuannya, membangun ekosistem usaha mikro perempuan yang mandiri, produktif, dan memberi dampak sosial-ekonomi luas di tingkat akar rumput.
“Kami ingin menciptakan perubahan dahsyat melalui pemberdayaan kader Muslimat NU. Dengan pembiayaan mikro zakat produktif, kami percaya perempuan bisa menjadi agen perubahan di lingkungannya,” kata Noor Aziz, Kepala Divisi Bank Zakat Mikro Baznas RI.
Baznas mengalokasikan Rp 2 miliar untuk program ini, yang akan disalurkan ke 20 Pengurus Wilayah Muslimat NU, di mana tiap titik bisa menjangkau hingga 50 majelis taklim. Dana tersebut difokuskan pada modal usaha mikro perempuan berbasis komunitas, mulai dari kuliner, kerajinan, warung sembako, hingga jasa berbasis kebutuhan lokal.
Meski demikian, mekanisme operasional dan distribusi dana masih dalam tahap pembahasan. Termasuk, pemisahan antara dukungan untuk program rutin dan permohonan anggaran skala besar seperti pembentukan unit usaha baru.
“Program ini tidak hanya memberikan akses permodalan, tapi juga memperkuat kapasitas usaha melalui pelatihan dan pendampingan berbasis komunitas kader,” imbuh Noor Aziz.
Menurut PP Muslimat NU, program ini diharapkan menjadikan Muslimat NU bukan hanya pendamping umat secara spiritual dan sosial, tetapi juga penggerak kebangkitan ekonomi berbasis zakat.
Senator DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Baznas dan Muslimat NU ini. Menurutnya, pendekatan ekonomi mikro berbasis kader sangat relevan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan memperkuat ketahanan keluarga.
“Program ini menyentuh akar persoalan: akses permodalan, pelatihan, dan keberlanjutan usaha. Harapannya, sinergi pusat dan daerah berjalan optimal, bukan sekadar pencairan dana, tapi juga pendampingan dan monitoring berkala,” ujarnya, Jumat (08/08/2025).
Dengan strategi sebaran berbasis wilayah dan target kader, Baznas optimistis program ini menjadi model pemberdayaan perempuan berbasis zakat yang inklusif, berkelanjutan, dan layak menjadi best practice nasional. (Had)


Komentar