![]() |
| Ning Lia, Anggota DPD RI asal Jawa Timur saat jadi narasumber dalam diskusi di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta.(Dok/Istimewa). |
Acara ini menghadirkan Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PKB KH. Maman Imanul Haq, Anggota MPR dari unsur DPD asal Jawa Timur Lia Istifhama, serta pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.
Senator Lia Istifhama, atau akrab disapa Ning Lia, memaparkan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi. Menurutnya, perubahan UUD 1945 telah menggeser posisi MPR yang sebelumnya dianggap pemegang mandat tertinggi menjadi pelaksana mandat sesuai konstitusi.
Ning Lia juga menyinggung dua konsep perubahan konstitusi yang dikemukakan pakar hukum George Jellinek, yakni verfassungswandlung (perubahan informal melalui konvensi ketatanegaraan) dan verfassungsänderung (perubahan formal melalui prosedur yang diatur konstitusi). Ia menekankan bahwa wacana penguatan MPR maupun DPD harus dibaca sebagai bagian dari misi desentralisasi yang adil, bukan ambisi institusi.
Salah satu isu utama dalam diskusi ini adalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut Lia, PPHN sebaiknya ditetapkan melalui Ketetapan MPR, agar memiliki daya ikat eksternal dan dapat menggantikan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 yang telah berakhir. PPHN diharapkan menjadi pedoman arah pembangunan nasional yang selaras dengan RPJP dan diterjemahkan ke RPJM.
Terkait posisi DPD RI, Lia menilai sistem bikameral perlu diperkuat untuk mendukung otonomi daerah, termasuk dalam pembahasan RUU terkait daerah. Ia menyoroti Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang memperkuat kewenangan DPD, namun implementasinya masih lemah.
Wacana Amandemen Kelima UUD 1945 juga mencuat. Menurut Lia, setelah empat kali amandemen pada 1999–2002, sudah dua dekade tidak ada pembaruan signifikan, padahal dinamika kebangsaan terus berkembang. Pengembalian Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi salah satu isu yang diperdebatkan, dengan argumentasi pro dan kontra terkait relevansi di era presidensial saat ini.
Pengamat politik Karyono Wibowo menambahkan, setiap perubahan konstitusi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kekuatan pusat dan daerah, agar demokrasi tetap sehat dan pelayanan publik optimal.
Diskusi ini menjadi forum penting untuk menyatukan pandangan tentang arah reformasi konstitusi, penguatan lembaga negara, dan masa depan demokrasi Indonesia dalam bingkai Pancasila. (Had)


Komentar