|
Menu Close Menu

UU PDP Diperkuat MK, Ning Lia: Tanpa Penegakan, Perlindungan Data Hanya Sekadar Wacana

Kamis, 07 Agustus 2025 | 10.50 WIB

Ning Lia, Anggota DPD RI dari Jawa Timur.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Putusan ini menegaskan kembali pentingnya kewajiban pengendali dan prosesor data untuk menunjuk Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP), guna menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.


Namun, Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengingatkan bahwa penguatan UU PDP tidak akan berarti tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber.


“Dalam Pasal 12 ayat (1) jelas disebutkan bahwa Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya. Namun, bagaimana jika hal itu dikaitkan dengan kejahatan siber? Saya sendiri adalah penyintas dari peretasan data pribadi di media sosial,” ungkap Ning Lia, Rabu (6/8/2025).


Ning Lia menceritakan pengalaman pribadinya saat akun Gmail miliknya diretas pada medio 2024. Akibatnya, akses ke Google Drive dan YouTube miliknya berpindah tangan ke pihak yang tidak bertanggung jawab.


“Pelaporan kejahatan siber tidak semudah yang dibayangkan. Saya sudah berkonsultasi dengan pihak kepolisian, tetapi hukum atas kejahatan dunia maya belum bisa diterapkan secara efektif karena sulitnya melacak pelaku. Bahkan laporan ke kantor Google Indonesia pun tidak membuahkan hasil,” tuturnya.


Menurutnya, kejahatan siber seperti peretasan kerap terjadi karena bocornya data pribadi melalui akun media sosial atau platform digital lainnya, meski keamanan sudah dijaga dengan kata sandi dan autentikasi dua faktor.


“Jika data pribadi bocor dan tidak ada jaminan perlindungan yang memadai, maka seluruh isi akun tak lagi bisa dilindungi. UU PDP tidak akan ‘sakti’ jika tidak disertai kejelasan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan data,” tegas Keponakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ini.


Ning Lia juga menyoroti soal ketentuan pidana dalam UU PDP, yakni pada Pasal 67 ayat (1), yang menyebut bahwa pelaku perolehan data pribadi secara melawan hukum dapat dipidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Namun, ia mempertanyakan efektivitas sanksi tersebut jika pelaku tidak bisa dilacak.


Lebih lanjut, Ning Lia turut menyinggung isu strategis lainnya: skema transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat menyusul pemangkasan tarif perdagangan dari 32 persen menjadi 19 persen.


“Walaupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin keamanannya, tetap harus ada antisipasi menyeluruh. Data yang ditransfer adalah data yang diunggah masyarakat melalui layanan digital seperti mesin pencari atau e-commerce,” jelasnya.


Pengalaman pribadi membuat Ning Lia semakin kritis. Ia mengaku pernah menemukan situs yang bisa menelusuri data email dan identitasnya hanya dengan informasi login dari registrasi instansi tertentu.


“Meskipun saya sudah mengganti password, tetap saja akun diretas. Maka saya sangat berharap ada jaminan hukum yang jelas jika data pribadi diambil lewat akun email. Jika ada skema cross-border, harus dijabarkan utuh. Jangan sampai hacker makin menjamur, sementara pemilik sah data kesulitan mendapatkan kembali hak atas datanya,” pungkas Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini. (Had) 

Bagikan:

Komentar