![]() |
| PCNU dan Himasal saat mendatangi Polres Tuban, Jawa Timur.(Dok/Istimewa). |
Dalam pertemuan tersebut, para kiai dan pengurus PCNU serta Himasal resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 atas tayangan program “Exposed Uncensored” yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Mereka menilai tayangan tersebut mencemarkan nama baik kiai dan lembaga pesantren.
Sekretaris PCNU Tuban, KH Miftahul Asror, menyebut program tersebut menampilkan video aktivitas pesantren disertai narasi yang provokatif dan menyesatkan publik. Beberapa narasi yang disorot di antaranya menyebut “santri minum susu saja kudu jongkok” dan “kyai kaya raya tapi umat yang kasih amplop”.
Menurut KH Miftahul Asror, narasi seperti itu sangat merendahkan martabat kiai dan dunia pesantren. “Tayangan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian serta salah persepsi masyarakat terhadap kehidupan pesantren,” ujarnya.
Ia menilai, Trans7 telah melakukan pelanggaran karena menayangkan video tanpa konfirmasi kepada pihak pesantren maupun narasumber yang sah. “Ini jelas melanggar sejumlah undang-undang seperti UU ITE, UU Penyiaran, KUHP, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegasnya.
Lebih lanjut, KH Miftahul Asror menjelaskan, dampak sosial dari tayangan itu cukup serius. Tayangan tersebut bukan hanya menyudutkan, tetapi juga merusak reputasi kiai, menimbulkan keresahan sosial, serta berpotensi memecah persatuan umat. “Kami mendesak Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas Trans7,” tandasnya.
Di sisi lain, para kiai Tuban menilai tindakan Trans7 sudah mencederai prinsip media yang seharusnya menjunjung nilai edukatif dan moralitas. “Kami meminta agar izin siarnya dicabut dan para pelakunya diproses secara hukum,” tegas KH Miftahul Asror.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Tuban, Shofiyul Burhan, menambahkan bahwa tayangan tersebut menimbulkan keresahan dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. “Dampaknya bisa menghambat kegiatan pendidikan dan dakwah, serta menumbuhkan budaya saling curiga dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan Trans7 yang memproduksi, menyiarkan, dan mendistribusikan video dari platform TikTok tanpa konfirmasi adalah bentuk pelanggaran serius. “Video itu diambil dari media sosial lalu diedit sepihak oleh tim Trans7 tanpa verifikasi,” jelasnya.
Atas kejadian ini, LPBH PCNU Tuban menilai pihaknya sangat dirugikan, baik secara materiel maupun immateriel. “Trans7 telah melecehkan harkat dan martabat kiai serta mencemarkan nama baik pondok pesantren. Kami berharap ada langkah hukum tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Shofiyul. (Red)


Komentar