![]() |
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat memberikan keterangan terkait Kasus Korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.(Dok/Kejati) |
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, memastikan tim penyidik masih terus bekerja intens menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
“Penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah kami tahan. Tim pidana khusus terus bekerja dan mengembangkan kasus ini,” tegas Wagiyo kepada wartawan, Jumat (17/10/2025), sebagaimana dikutip dari TribunMadura.com.
Menurut Wagiyo, penyidik kini masih melakukan rekonstruksi perkara, memeriksa saksi tambahan, dan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan pelaksana program BSPS tahun anggaran 2024 itu.
Empat tersangka yang telah ditahan masing-masing adalah RP, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024, serta tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yakni MW, AAS, dan HW.
“Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wagiyo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, dengan dalih komitmen fee, serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban.
“Setiap penerima dipotong dengan alasan pembuatan laporan dan komitmen fee. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp26,3 miliar.
Namun, perkara ini tampaknya belum akan berhenti pada empat tersangka itu saja. Kejati Jatim membuka peluang munculnya tersangka baru, seiring masih berlangsungnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan dan pendalaman aliran dana.
Hingga kini, sedikitnya 219 saksi telah diperiksa, mulai dari penerima bantuan, perangkat desa, hingga pihak rekanan penyedia bahan bangunan yang terlibat dalam pelaksanaan program BSPS di 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Yang menarik, dalam perkembangan kasus ini mencuat dugaan keterlibatan pihak lain di luar pelaksana teknis. Sebelumnya, seperti diberitakan TribunMadura.com pada 22 Juli 2025, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep Rizki Pratama sempat mengungkap bahwa selain oknum pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub), ada pula oknum anggota DPRD Sumenep yang disebut meminta setoran hingga puluhan juta rupiah dari satu desa penerima program. (Tim)
Komentar