|
Menu Close Menu

Usai Penetapan 4 Tersangka Kasus Korupsi BSPS Sumenep, DPRD Desak Kejati Ungkap Dugaan Keterlibatan Aktor Lain

Kamis, 16 Oktober 2025 | 17.46 WIB

Akhmadi Yazid, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PKB.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Sumenep– Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep, desakan untuk memperluas penyidikan semakin menguat. Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhmadi Yasid, menegaskan agar Kejati tidak berhenti pada empat nama yang sudah ditetapkan.


Menanggapi perkembangan tersebut, Yasid mendorong agar proses hukum terus dilanjutkan hingga tuntas, karena dugaan keterlibatan pihak lain masih sangat mungkin terjadi.


“Kami meminta Kejati Jatim memperluas penyidikan, karena bisa saja ada aktor lain yang berperan di balik kasus ini,” tegas Yasid saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025). 


Ia juga menekankan bahwa penyelesaian perkara BSPS Sumenep harus menjadi prioritas, agar seluruh pihak yang diduga terlibat mendapatkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


“Tentu tidak mudah, karena proses hukum seperti ini memerlukan waktu dan ketelitian. Tapi publik menunggu kejelasan,” pungkasnya. 


Diketahui, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep, masing-masing RP, AAS, WM, dan HW. Keempatnya merupakan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan teknis program tersebut di lapangan.


Dari hasil penyidikan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 26,32 miliar dari total anggaran sekitar Rp 109,8 miliar.


Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni. Namun, dalam praktiknya, program ini diduga diselewengkan melalui pemotongan dana dan pungutan liar terhadap penerima manfaat.


Dengan perkembangan ini, publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejati Jatim untuk menuntaskan perkara tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik kasus yang merugikan rakyat kecil ini. (Zi/Had) 

Bagikan:

Komentar