|
Menu Close Menu

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BSPS Sumenep, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar, Siapa Menyusul?

Rabu, 15 Oktober 2025 | 08.38 WIB

Empat Tersangka Kasus Korupsi BSPS Kabupaten Sumenep saat digelandang Kejaksaan.(dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, SurabayaBabak baru kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep akhirnya terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,32 miliar.


Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Selasa (14/10/2025). Menurutnya, langkah ini diambil setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang kuat.


“Asasnya jelas, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Wagiyo kepada wartawan.


Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RP, Koordinator Kabupaten BSPS, serta tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL) yakni AAS, WM, dan HW.


Kasus ini berawal dari penyaluran bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024 untuk 5.490 penerima manfaat di 143 desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.


Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima dengan alasan “komitmen fee”. Tak berhenti di situ, mereka juga memungut biaya tambahan untuk laporan pertanggungjawaban sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.


Dari praktik tersebut, kerugian sementara negara ditaksir mencapai Rp26,32 miliar, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi lembaga berwenang.


Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juli 2025. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 219 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait proyek BSPS.


Penetapan empat tersangka dituangkan dalam Surat Kepala Kejati Jatim, dan keempatnya kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025.


Kasus korupsi BSPS di Sumenep ini menjadi sorotan luas karena menyangkut program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Jatim: apakah penetapan tersangka berhenti pada empat orang tersebut, atau akan ada nama baru yang menyusul?


Sinyal kemungkinan penambahan tersangka tidak tertutup. Mengingat skema penyaluran BSPS melibatkan banyak pihak di tingkat daerah, penyidik Kejati disebut masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proses penyaluran bantuan.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa program bantuan sosial yang menyentuh rakyat kecil rentan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Kejati Jatim menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Had) 

Bagikan:

Komentar