![]() |
| Ilustrasi. (Dok/Kosongsatunews) |
Makki menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa. Ia pun berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas tindakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, membantah tudingan bahwa pemberhentian dilakukan sepihak. Ia menegaskan, langkah yang diambil sudah melalui proses sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak terkait di desa.
“Saya sudah bertindak sesuai prosedur. Sebelum ada polemik dengan BPD, yang bersangkutan memang jarang masuk ke balai desa. Teguran secara lisan juga sudah saya sampaikan,” ujar Yuli, Kamis (30/10/2025)
Ia menambahkan, tidak mempermasalahkan apabila Makki melayangkan laporan atau gugatan atas kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah itu adalah hak setiap warga untuk menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan.
“Saya siap mengikuti proses hukum bila diperlukan. Semua keputusan kami dasarkan pada aturan dan kebutuhan organisasi pemerintahan desa,” tegasnya. (Yud)


Komentar