|
Menu Close Menu

PMII Serahkan Policy Brief Pusat Informasi KKKS Migas kepada DPRD dan Pemkab Sumenep

Senin, 04 Mei 2026 | 14.13 WIB

PMII UPI saat menyerahkan dokumen policy brief terkait revitalisasi Pusat Informasi KKKS Migas di Gedung DPRD Sumenep. 

Lensajatim.id, Sumenep– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas PGRI Sumenep (UPI) secara resmi menyerahkan dokumen policy brief terkait revitalisasi Pusat Informasi KKKS Migas di Gedung DPRD Sumenep. 


Penyerahan dilakukan langsung kepada Komisi II DPRD serta perwakilan Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai bentuk dorongan konkret terhadap perbaikan tata kelola informasi sektor migas di daerah.


Policy brief tersebut mengangkat persoalan utama mandeknya Pusat Informasi KKKS Migas selama kurang lebih empat tahun terakhir. Lembaga yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan transparansi publik terkait sektor hulu migas dinilai tidak berjalan optimal dan cenderung stagnan tanpa program kerja yang jelas.


Dalam dokumen tersebut, PMII UPI menyoroti dampak serius dari tidak berfungsinya pusat informasi, yakni rendahnya literasi masyarakat mengenai aktivitas migas, berkembangnya disinformasi, serta potensi konflik sosial di wilayah operasi, khususnya di kawasan kepulauan.


Ketua Komisariat Diky Alamsyah, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan tanpa langkah konkret dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.


“Selama empat tahun terakhir, pusat informasi ini hanya menjadi simbol tanpa fungsi nyata. Masyarakat tidak mendapatkan akses informasi yang layak terkait aktivitas migas di daerahnya sendiri. Ini berbahaya karena ruang kosong informasi akan selalu diisi oleh disinformasi,” tegas Diky.


Ia juga menambahkan bahwa lemahnya komunikasi publik menjadi salah satu faktor utama munculnya resistensi masyarakat terhadap kegiatan migas.


“Penolakan kegiatan seperti survei seismik bukan semata-mata karena masyarakat menolak, tetapi karena mereka tidak mendapatkan penjelasan yang utuh. Negara tidak boleh absen dalam memberikan edukasi,” lanjutnya.


Dalam policy brief yang diserahkan, PMII UPI merekomendasikan beberapa langkah strategis, di antaranya pembentukan legal standing resmi bagi Pusat Informasi KKKS Migas, restrukturisasi kelembagaan yang melibatkan pemerintah daerah, SKK Migas, dan perusahaan migas, serta penyusunan program kerja yang terukur dan berkelanjutan.


Selain itu, penguatan sistem informasi digital dan pelaksanaan edukasi publik secara rutin dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor migas.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan PMII UPI.


“Saya apresiasi kepada teman-teman PMII dalam penyusunan policy brief ini. Sudah begitu lengkap dan mudah dipahami. Ini yang perlu ditiru—tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap kebijakan pusat informasi KKKS yang selama ini belum optimal,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang Iskandar, menyatakan bahwa rekomendasi dalam policy brief tersebut akan segera ditindaklanjuti.


“Kami akan segera memformulasikan langkah kebijakan ke depan. Rekomendasi yang disampaikan PMII sudah sangat jelas. Ini momentum bagi kita semua untuk memajukan Kabupaten Sumenep, khususnya dalam tata kelola sektor migas yang lebih baik,” ungkapnya.


PMII UPI berharap DPRD melalui Komisi II serta Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui kebijakan konkret dan terukur.


“Kami tidak hanya datang membawa kritik, tetapi juga solusi. Harapan kami, policy brief ini menjadi pijakan awal untuk membenahi tata kelola informasi migas agar lebih transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Diky.


Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PMII UPI dalam mengawal isu-isu strategis daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan hak masyarakat atas informasi publik. (Za) 

Bagikan:

Komentar