![]() |
| Abdurrahman Fauzi, wartawan JTV Madura saat laporan ke Polres Pamekasan.(Dok/Istimewa). |
Namun, hingga saat ini penyidik Polres Pamekasan belum menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk proses hukum tahap dua.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, membenarkan bahwa berkas perkara dari penyidik telah dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara sudah P21 sejak 12 Agustus 2025. Kami sudah melayangkan surat P21A agar tanggung jawab perkara segera diserahkan kepada kami,” jelas Benny, Kamis (9/10/2025).
Ia menuturkan, surat P21A yang dikirim pada 15 September 2025 berfungsi sebagai pengingat agar penyidik segera melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Kami sudah minta agar tanggung jawab perkara segera dilimpahkan. Tapi sampai sekarang belum juga dilakukan,” tegasnya.
Benny menambahkan, keterlambatan tersebut sepenuhnya berada di ranah penyidik. Namun secara prosedural, penyerahan tahap dua seharusnya dilakukan segera setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Jika tidak ada tindak lanjut dari penyidik, maka berkas bisa kami kembalikan agar tidak menumpuk di kejaksaan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor, Pamekasan, pada 11 Januari 2025.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2025, Fauzi melaporkan insiden tersebut ke Polres Pamekasan. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pedagang buah berinisial A yang berjualan di sisi selatan monumen.
Sebagai korban, Fauzi berharap penanganan kasus yang menimpanya dilakukan secara profesional dan transparan.
“Saya hanya berharap kasus ini diproses sesuai aturan hukum, agar kejadian serupa tidak terulang dan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghargai kerja jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya cek dulu,” singkatnya. (Had)


Komentar