|
Menu Close Menu

Polisi Tangkap Pelaku dan Bongkar Motif Pembakaran Pria di Dekat Mobil Sigra

Jumat, 07 November 2025 | 22.12 WIB

Polres Pamekasan saat memberikan keterangan pers terkait pembakaran seorang pria.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Pamekasan-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang pria berinisial M (35) yang ditemukan tewas di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis malam (6/11/2025).


Kasus yang sempat menggemparkan warga ini ternyata bermotif asmara. Polisi telah menangkap dua terduga pelaku, yakni pria berinisial N (36) dan perempuan berinisial SA (30), yang diketahui merupakan mantan pasangan suami istri.


Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, N diduga tega menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu. Korban M dikabarkan memiliki hubungan khusus dengan SA, yang tak lain adalah mantan istri N.


“Diduga pelaku N marah setelah mengetahui mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban. Ia kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian dengan bantuan SA, sebelum akhirnya melakukan penganiayaan dan membakar korban,” ujar Doni, Jumat (7/11/2025).


Polisi menyebut, SA berperan memancing korban datang ke lokasi, sementara N yang sudah diliputi emosi melakukan tindakan keji tersebut. Kedua pelaku kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Jumat pagi.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi M 1798 NR milik korban, dua unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk melukai korban.


“Keduanya sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Doni.


Atas perbuatannya, N dan SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Sebelumnya, warga Desa Lesong Daja dikejutkan dengan penemuan jasad pria yang terbakar di area kebun sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan warga Desa Bira Timur, Kabupaten Sampang.


Polres Pamekasan memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (Sumber: Kompas.com

Bagikan:

Komentar