|
Menu Close Menu

Belum Klarifikasi, Sekdes Malah Ancam? Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Mojosari Menguat

Selasa, 06 Januari 2026 | 13.25 WIB

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Adi Wijaya.(Eko). 
Lensajatim.id, Jember – Dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa di Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, terus menjadi sorotan publik.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menegaskan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi secara berjenjang.


“Terkait isu dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa, kami akan segera melakukan klarifikasi maupun konfirmasi berjenjang melalui camat hingga kepala desa yang dimaksud,” ujar Adi Wijaya saat ditemui di kantornya, Selasa (6/1/2026).


Adi menegaskan, apabila dalam proses klarifikasi tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan langkah pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Sesuai regulasi, jika itu terbukti, maka kami akan meminta dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Dugaan penyalahgunaan tanah kas desa Mojosari ini menguat setelah adanya keterangan dari sejumlah warga setempat yang menyebutkan bahwa lahan aset desa tersebut diduga dimanfaatkan oleh Kepala Desa Suparti untuk membayar utang pribadi.


Adi Wijaya menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah kas desa telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset desa yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, terutama untuk kesejahteraan masyarakat desa, dan hasil pengelolaannya wajib masuk dalam APBDes.


“Tanah kas desa itu adalah aset desa yang pemanfaatannya harus untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya oleh Lensajatim.id, tanah kas desa di Mojosari, Kecamatan Puger, diduga disalahgunakan. Namun hingga kini, pihak Pemerintah Desa Mojosari belum memberikan klarifikasi resmi, termasuk dari Kepala Desa Suparti.


Alih-alih memberikan penjelasan, Sekretaris Desa Mojosari, Farid, justru merespons isu tersebut dengan nada yang dinilai bernuansa intimidatif.


“Siapa yang menyebarkan hal seperti itu,” tulis Farid melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/1/2026).


Ia juga menambahkan pesan berbahasa daerah, “Cek ben sromben takok bik keleroh gih,” yang memicu beragam tanggapan dari masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mojosari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa tersebut. (Eko) 

Bagikan:

Komentar